Usut Tuntas !! Dugaan Pungli di Wisata Cheng Hoo

Harianmerdekapost.com, Pasuruan – Sejumlah LSM yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (Jarakk) menggelar audiensi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Koprasi Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/5/2026) pagi.

Dalam pertemuan tersebut Jarakk mendesak agar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pasar Cheng Hoo diusut tuntas. Adapun audiensi ini digelar menyusul laporan para pedagang yang mengaku menjadi korban pungli oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab.

Koordinator Jarakk, Lujeng Sudarto, menegaskan bahwa dugaan praktik pungli di kawasan tersebut bukan kejadian baru. Ia menyebut praktik serupa diduga telah terjadi berulang kali sejak awal pembangunan wisata Cheng Hoo. Persoalan ini bukan sekali terjadi, tetapi sudah berulang sejak awal pembangunan. Bahkan sempat dilaporkan ke kepolisian, namun berakhir dengan restorative justice,” ujarnya.

Lujeng meminta agar penanganan kasus kali ini tidak kembali berujung pada penyelesaian di luar proses hukum, mengingat dampaknya yang luas dan meresahkan publik. Menurutnya, modus terbaru yang dilaporkan pedagang melibatkan seseorang berinisial “G”, yang mana diduga membawa surat berkop Disperindag lengkap dengan stempel dinas untuk meminta uang sebesar Rp 40 juta kepada pedagang durian. Uang tersebut diduga diminta dengan dalih agar lapak mereka tidak dipindahkan oleh pemerinta daerah, namun faktanya para pedagang tersebut diminta angkat kaki di kawasan wisata cheng hoo. Ini yang akhirnya muncul persoalan.

Disamping itu, Lujeng Sudarto menuturkan setelah melakukan klarifikasi kepada pihak dinas Disperindag menyatakan ternyata tidak pernah mengeluarkan kebijakan penarikan biaya tersebut. Dari hasil klarifikasi, dinas juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan penarikan seperti itu. Stempel dan tanda tangan dalam surat tersebut patut diduga dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

READ  Polsek Bangil Serahkan Motor Yang Dicuri Maling ke Pemilik Setelah Ditemukan

Ia juga menambahkan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum, baik dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2024. Dalam aturan resmi di Perbup No 34 Tahun 2024 biaya sewa lapak disebutkan jauh lebih rendah, yakni Rp 2.600.000 juta untuk lapak bagian atas dan Rp 4.875.000 juta untuk pasar oleh-oleh.

Dengan adanya perbedaan signifikan tersebut, kami dari LSM yang tergabung Jarakk menilai dugaan pungli ini berpotensi sebagai kejahatan yang terstruktur dan mencoreng nama baik institusi pemerintah yakni surat berkop dinas diduga dipalsukan.

Lebih lanjut, Direktur PUSAKA Lujeng Sudarto mendorong dengan adanya peristiwa itu meminta Disperindag untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri melalui peran Jaksa Pengacara Negara serta instansi terkait guna menertibkan pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan transparansi tata kelola pasar di Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, Jarakk juga mengusulkan penguatan regulasi melalui Perda agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat dilibatkan dan bertindak lebih tegas dalam menertibkan pedagang yang melanggar aturan, khususnya yang berjualan di area terlarang seperti badan jalan.

Sementara itu, Kepala Disperindag dan Koprasi Kabupaten Pasuruan, Ghony, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses pengusutan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami mendukung agar persoalan ini diusut sampai tuntas. Ini menyangkut nama baik dinas dan harus diselesaikan secara jelas dan transparan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak dinas telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pedagang, staf internal, serta pihak berinisial G yang disebut dalam laporan. Namun, dalam klarifikasi tersebut, yang bersangkutan membantah keterlibatannya dalam praktik pungli.

“Semua pihak sudah kami panggil. Namun tidak ada yang mengakui. Karena itu, kami sepakat bahwa kasus ini harus diusut tuntas agar terang dan tidak menimbulkan spekulasi di publik dan tidak mencoreng nama Dinas,” pungkasnya.
( Budhi H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *