Di Duga Penghinaan Lambang Negara Terkait Sangsaka Merah Putih Oleh UPTD Pendidikan  Kecamatan. Kamal –  Kabupaten. Bangkalan

Berita, Pendidikan13816 Views

Harianmerdekapost.com, Bangkalan – Jatim, Rabu, 21/06/2023, Bendera Sang Saka Merah Putih merupakan lambang negara yang harus di hormati serta kita junjung tinggi, karena Bendera Sangsaka Merah putih merupakan pertanda sekaligus jati diri dari suatu Bangsa dan Negara itu sendiri.

Keberadaan Bendera Sangsaka Merah Putih yang berada di halaman Kantor UPTD, jln. Raya Gilih KM 03 Desa. Gilih timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten. Bangkalan. Kondisinya sangat tidak layak dan pantas di karenakan dalam kondisi Sobek dan Kusam, hal ini sungguh sangat memprihatinkan dikarenakan keberadaannya di kantor UPTD Pendidikan.

UPTD Pendidikan Wilayah Kecamatan adalah  koordinator wilayah yang bertugas sebagai koordinator lembaga pendidikan yang ada di wilayah tersebut. Kondisi masih terpasangnya sang saka merah putih dengan keadaan yang sobek dan kusam di halaman kantor UPTD pendidikan Kecamatan Kamal, milik dinas terkait tersebut tentunya menghadirkan sebuah Ironi dan rasa miris tersendiri bagi yang melihatnya.

Hariyadi. S.Pd.,M. Pd., selaku kepala UPTD pendidikan Kecamatan.Kamal, dalam hal ini   diduga kurang perhatian dan berkesan sangat menyepelekan lambang Negara tersebut,
Kita harus ingat dan menghargai perjuangan para pahlawan bangsa yang telah berjuang mati-matian untuk bangsa ini agar bisa merdeka, Sebab merebut kemerdekaan bagi bangsa ini bukanlah mudah, melainkan nyawa dan tetesan darah para pahlawan taruhannya.

Sebagaimana diketahui bersama betapa banyaknya nyawa dan air mata rakyat Indonesia yang dikorbankan untuk merebut dan mempertahankan bendera Sang Saka Merah Putih tersebut. Namun kenyataannya sekarang dibiarkan buruk dan sama sekali tidak ada penghormatan dan penghargaan.

Dalam UU No. 24 THN.2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang tertuang di Pasal 24 huruf c menyatakan, Setiap orang dilarang kibarkan   Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Dalam Pelanggaran tersebut dapat dikenakan  ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta rupiah.

Sebagaimana diketahui bersama betapa banyaknya nyawa dan air mata rakyat Indonesia yang dikorbankan untuk merebut dan mempertahankan bendera Sang Saka Merah Putih tersebut. Namun kenyataannya sekarang dibiarkan buruk dan sama sekali tidak ada penghormatan dan penghargaan.

Komunitas Aliansi Jurnalis Independent Bangkalan (AJIB), mengecam dan merasa prihatin dalam hal ini, yang mana lembaga pendidikan merupakan tempat atau sarana guna untuk bisa mencetak dan membentuk karakter manusia itu sendiri mulai dini, agar menjadi manusia berilmu serta berpendidikan dengan tujuan utamanya mampu dan bisa menjadi manusia berakhlak maupun berbudi pekerti luhur.

Mohammad Rosul Mochtar S.E., S.H., selaku penasehat dan sekaligus Penasehat Hukum Komunitas AJIB, Memberikan pernyataannya jika, “Negara Indonesia Negara kaya, di duga banyak korupsi oleh penyelenggara negara termasuk kabupaten.Bangkalan. masak hanya sekedar untuk membeli bendera tidak mampu.  Komunitas AJIB di himbau agar wajib lebih bekerja keras untuk membangun transparansi demi mencegah korupsi di kab.bangkalan. Tegas, Rosul.

Harapan dari Komunitas AJIB, yang di wakili oleh ketua dalam hal ini Ruslan, “Pihak Dinas terkait beserta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk secepatnya mengambil langkah dan tindakan tegas bilamana terindikasi adanya pelanggaran Hukum.
(Tim Investigation AJIB)//(HMP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *