Pelaksanaan Musdes Penetapan P-APBDESA Tahun 2026 Di Wilayah Kecamatan Gempol

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Musdes Penetapan P-APBDESA tahun 2026 secara Nasional merupakan salah satu syarat yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa supaya merealisasikan ragam program untuk tahun anggaran 2026 termasuk tiap pemerintah desa yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan.

Sedang untuk pelaksanaan Penetapan P-APBDESA tahun 2026 di wilayah kecamatan Gempol pada hari selasa tanggal ( 11-03-2026) ada tiga desa yakni Wonosari, Bulusari dan Carat yang diselenggarakan secara maraton sebagai bentuk kerja keras dari pemerintah kecamatan Gempol untuk membantu semua pemerintah desa yang ada di wilayahnya.

Untuk penyelenggaraan Musdes Penetapan P-APBDESA tahun anggaran 2026 di desa Wonosari, dilaksanakan jam 16.30 wib – selesai.

Sedang para pihak yang hadir antara lain Camat Gempol beserta jajaran, Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kepala desa beserta perangkat , Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP PKK beserta kader, Perwakilan lembaga pendidikan dan kesehatan, Perwakilan tokoh masyarakat dan Agama.

Sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Wonosari Bapak Damanhuri , beliau menyampaikan bahwa Musdes Penetapan P-APBDESA tahun 2026 adalah merupakan salah satu syarat yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa supaya dapat merealisasikan ragam program tahun anggaran 2026 sesuai ketentuan regulasi yang yang ada. Tuturnya !!

Dasar dan tujuan pelaksanaan adalah disamping untuk transparansi pendayagunaan dana desa dan menyikapi adanya kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang berkait dengan pengurangan fiskal dan dana transfer, perihal ini sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 03 tahun 2024 tentang desa, Permendagri no 20 tahun 2018 dan Permendesa PDTT nomor 16 tahun 2025 .
Jelasnya !!

Berkait dengan kondisi yang ada kami minta kepada semua Kawil untuk dapat memberikan sosialisasi kepada warga di dusunnya masing-masing untuk memberikan pemahaman supaya tidak terjadi miskomunikasi dan kesalahpahaman yang disebabkan adanya kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah ini .
Pada prinsipnya kami atas nama pemerintah desa Wonosari tetap mendukung adanya kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam merealisasikan program prioritasnya . Pungkasnya !!.
Kemudian dilanjut dengan menyampaikan paparan dan diteruskan dengan sambutan dari ketua BPD serta penanda tanganan nota kesepahaman.

READ  Angota DPRD Sumenep Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pada sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Camat Gempol Bapak Hadi Mulyono SH, beliau menyampaikan bahwa secara Nasional semua pemerintah desa merasakan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang ada saat ini ,tapi kita harus haqqul yakin bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, oleh karena itu kami minta kepada semua kepala desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol beserta perangkatnya untuk tetap melaksanakan roda pemerintahan sesuai tupoksi dan selalu mengacu pada regulasi yang telah digariskan. Tuturnya!!

Ada satu hal yang membuat kami sangat bangga kepada 15 desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol dalam menyikapi pengurangan fiskal dan dana transfer yang merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat program prioritasnya dalam merealisasikan pembangunan gerai KDMP ini, telah tampak adanya peningkatan sinergitas pemerintah desa dengan lembaga BPD dan LAD /LKD di masing-masing desa.
Jelasnya !!.
Kemudian dilanjut dengan sambutan dari kordinator pendamping desa kecamatan Gempol lalu pembacaan doa dan diakhiri buka bersama .

Sedang untuk pelaksanaan Musdes Penetapan P- APBDESA tahun 2026 di desa Bulusari dan Carat dilaksanakan jam 20.15 wib – selesai .
Kesimpulan dari di tiga pemerintah desa dalam melaksanakan Musdes Penetapan P-APBDESA tahun anggaran 2026 terlaksana sesuai dengan ketentuan regulasi dan prosedur tahapan yang telah digariskan baik menurut undang -undang, Permendagri dan Permendesa PDTT yang ada .( Budhi H).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *