“PP 28 Tahun 2024: Kondom untuk Remaja, DPR RI Angkat Bicara”

Berita533 Views

Harianmerdekapost.com,Pontianak,kalbar- DPR RI menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang salah satu poinnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi, termasuk kondom, bagi anak usia sekolah dan remaja. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat memicu persepsi pelegalan aktivitas seks bebas di kalangan remaja.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesehatan reproduksi melalui berbagai tahapan sesuai siklus hidup. Namun, kontroversi muncul terkait Pasal 103 Ayat (4) yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi sebagai salah satu langkah kesehatan reproduksi.”Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” ujar Luqman Hakim, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Luqman menilai langkah pemerintah ini bisa saja disalahartikan sebagai bentuk promosi seks bebas dengan penggunaan alat kontrasepsi, tanpa menekankan risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.Luqman menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah atau remaja tidak sejalan dengan norma agama dan sosial yang berlaku di Indonesia. “Aspek edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan pemberian alat-alat kontrasepsi,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, pakar kesehatan reproduksi dari Universitas Indonesia, Dr. Andini Kusuma, memberikan pandangannya. “Pendidikan seksual yang komprehensif sangat penting untuk menyiapkan remaja menghadapi tantangan kesehatan reproduksi. Namun, penyediaan alat kontrasepsi juga perlu dipertimbangkan sebagai salah satu metode untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan penyakit menular seksual,” jelas Dr. Andini.

Menurut Dr. Andini, peran pendidikan seksual tidak bisa diabaikan. “Kita harus memastikan bahwa remaja mendapatkan informasi yang benar dan menyeluruh mengenai kesehatan reproduksi. Tetapi, di sisi lain, akses terhadap alat kontrasepsi dapat membantu mengurangi risiko yang dihadapi remaja dalam hal kesehatan reproduksi,” tambahnya.Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dengan seksama dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan remaja. “Jangan sampai program ini disetir oleh kepentingan bisnis produsen alat kontrasepsi semata,” tegas Luqman.

See also  Pendekatan Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghony Dalam Memotivasi Pegawainya

Dalam upaya menghadapi tantangan kesehatan reproduksi di kalangan remaja, penting untuk menemukan keseimbangan antara edukasi dan akses terhadap alat kontrasepsi. Kolaborasi antara pemerintah, legislator, dan pakar kesehatan sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar efektif dan bermanfaat bagi generasi muda.[*kzn,Andi.s*Suardi*]]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *