Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Senin, 20 Januari 2025. Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satpol PP, melakukan penggusuran 27 kios di area Stadion Gelora Bangkalan dan Taman Rekreasi Kota. Satpol PP bersama dengan Gabungan Dinas terkait telah menggusur deretan kios menggunakan alat berat yakni, ekskavator.
Penertiban dan sekaligus penggusuran tersebut dilakukan karena para pedagang tidak memiliki izin untuk mendirikan kios di wilayah tersebut. Selain dari tidak adanya ijin untuk mendirikan kios, besar dugaan bahwasannya tempat tersebut menjadi tempat maksiat seperti minum minuman keras dan diduga pula menjadi ajang transaksi prostitusi
Setelah berjalan satu bulan dari saat waktu penggusuran sampai sekarang belum rampung, hal ini dikarenakan masih terlihat adanya satu bangunan kios yang ukurannya jauh lebih besar dari ukuran kios lainnya yang sudah di gusur rata masih berdiri kokoh dan masih beroperasi.
Sehingga hal ini menimbulkan Protes dari para PKL yang sudah di gusur beserta masyarakat umumnya, diantaranya adalah menuntut keadilan dan sekaligus penindakan hukum secara tegas tanpa adanya pandang bulu dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Dengan masih berdiri kokoh dan beroperasinya kios yang di duga kebal hukum tersebut, terbukti kini muncul lagi satu warung di sebelah kios tersebut dengan banner bertuliskan ” Bongkar atau Kembalikan ” LSM GBB (Gerakan Bangkalan Bersih).
Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB), M. Rosul Mochtar,SE,SH. menjelaskan, bahwa LSM yang dipimpinnya fokus pada penegakan hukum terkait pemanfaatan lahan dan pembangunan bangunan diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan, untuk itu LSM Gerakan Bangkalan Bersih telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam permasalah tersebut melalui surat nomor 007.03/II.112.GBB/2025 tertanggal 4 Pebruari 2025 kepada Kepolisian Resor Bangkalan.
Lebih lanjut M. Rosul, mengungkapkan atas keheranannya masih adanya warung yang tidak turut digusur tersebut, sebab menurutnya para pedagang yang berada di TRK Bangkalan tersebut diduga semua menyewa melalui pengelola Koperasi Gerbang Madura tapi satu warung tersebut tidak turut digusur oleh Satpol PP Bangkalan ?? Hal itu pertanda bahwa penegakan hukum di kabupaten Bangkalan belum dilaksanakan dengan seadil-adilnya dan selurus-lurusnya tanpa pandang bulu.
Menambahkan, keberadaan dari warung kecil sengaja di tempatkan berada disebelah warung yang diduga kebal hukum untuk mengingatkan seluruh aparat penegak hukum khususnya Satpol PP Bangkalan, untuk itu LSM Gerakan Bangkalan Bersih berencana melakukan audiensi bersama Kepala Satpol PP Bangkalan guna mempertanyakan warung diduga kebal hukum tersebut.
Dihubungi secara terpisah melalui HP Plt Kasatpol PP Bangkalan belum memberikan respon guna mengklarifikasi permasalahan penggusuran warung di wilayah Stadion Gelora Bangkalan dan TRK Bangkalan yang dianggap tebang pilih dan tidak tuntas. (TIM)