Marak!! Tambang Pasir Ilegal ber SKAB “Liar” , Pemerintah Daerah Diduga Tak Tanggap

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawa Timur – Permasalahan tambang Pasir di Kabupaten Lumajang tidak pernah ada habisnya, mulai dari pemalsuan SKAB dan penjualan SKAB diluar wilayah, seperti halnya yang di alami oleh salah satu pemilik ijin tambang pasir , CV Putra Kartini yang ada di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro mengeluh lantaran di sekitaran tambang miliknya banyak penambang manual dan ilegal tidak di sertai Surat Keterangan Asal Barang ( SKAB) ke luar lokasi tambang. Para sopir truk yang biasa membeli SKAB di luar tambang atau di pinggir jalan bahkan di warung kopi enggan untuk membeli SKAB di sekitaran tambang pasir tempat mengambil pasir.

Diduga ada oknum yang membekingi aktifitas tersebut, penjual SKAB dari luar wilayah berjalan lancar dan tidak pernah ada tindakan dari dinas terkait seperti BPRD dan Sat Pol PP kabupaten Lumajang, sedangkan praktek seperti ini sudah berjalan lama, ada ratusan SKAB dalam sehari yang di jual keluar wilayah seperti SKAB milik salah satu ijin tambang yang berada di Desa jugosari di jual di desa sumber wuluh kecamatan Candipuro dengan harga mulai dari Rp 60.000, sampai Rp 65.000, Modus operandi mereka mencari penambang manual yang ilegal tidak di sertai SKAB dari ijin tambang terdekat. Dalam kesepakatan bersama biasanya tambang manual ilegal membawa SKAB dari ijin tambang terdekat.

Ahmad Afandi, panggilan akrab pemilik ijin tambang pasir CV putra Kartini, (Selasa,16/5/2023) mengungkapkan kepada awak media bahwa transaksi SKAB di tepi jalan nasional dan di warung kopi sudah berjalan lama, SKAB yang di jual dari luar wilayah dan jauh dari koordinat ijinnya, berharap untuk dinas terkait menertibkan transaksi yang melanggar aturan, apabila ini di biarkan tambang ilegal semakin marak dan penjual SKAB diluar wilayah nantinya akan semakin banyak.

“, Saya sangat menyayangkan terkait jual beli SKAB di pinggir jalan bahkan di warung kopi, apabila ini di biarkan akan menambah preseden buruk catatan tata kelola pasir di kabupaten Lumajang, belum lagi ada pemalsuan SKAB yang sampai saat ini belum terungkap pengedarnya ataupun pembuat SKAB Palsu tersebut. Dinas terkait seperti BPRD dan Sat Pol PP dalam hal ini harus bertindak cepat dan tegas untuk menertibkan penjualan SKAB di luar wilayah, sebenarnya ini permasalahan klasik yang sampai hari ini belum terurai”,Keluhnya

Lanjutnya”, Apabila ini di biarkan tambang ilegal akan semakin marak dan praktek jual beli SKAB di luar wilayah akan lebih banyak lagi, ini adalah salah satu celah bagi para oknum pemalsu SKAB di mana modus Operandinya Mencari penambang pasir ilegal yang tidak membawa SKAB”, tambahnya.

Arsyad Subekti, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat AMPEL menyoroti terkait jual beli SKAB yang sudah sangat terang terangan di lakukan di kabupaten lumajang khususnya di desa Candipuro mengatakan bahwa transaksi jual beli SKAB yang ada di pinggir jalan ataupun di warung kopi merupakan cerminan dari lemahnya tata kelola pasir di kabupaten Lumajang khususnya terkait pengawasan dan penertiban, permasalahan jual beli SKAB di luar wilayah sebenarnya bukan hal yang baru lagi di kabupaten Lumajang.

“, Jual beli SKAB Yang ada di pinggir jalan bahkan di warung kopi secara aturan tidak di benarkan apalagi sudah di luar wilayah dan lintas desa. pihak pihak terkait harus turun tangan untuk mengungkap praktek praktek tersebut, lemahnya pengawasan adalah salah satu awal dari sebuah permasalahan, pemerintah Lumajang dalam hal ini sudah gagal dalam kelola pasir terbukti salah satu indikatornya adalah tidak tercapainya PAD dari sektor pajak minerba non logam”, tegasnya

Lanjut Arsyad “, Pertambangan pasir di Lumajang semakin hari terlihat tidak terencana dan terawasi oleh pemerintah daerah , terbukti banyak informasi warga Tambang pasir ilegal ber SKAB di bekingi oleh salah satu oknum Aparat , apabila informasi itu benar mungkin itulah salah satu dari kesemrawutan tata kelola pasir di Lumajang , kami berharap informasi warga tidak benar dan belum bisa di buktikan secara fakta, terkait Pengawasan dan penertiban itu harus selalu di lakukan Demi tercapainya PAD Galian C mineral bukan logam sebesar 40 Milyar pada tahun 2023”, tanbahnya.

Sementara itu Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Endhi Setyo Arifianto, saat di konfirmasi harian merdekapost.com ( selasa,16/5/2023) melalui telepon seluler terkait maraknya SKAB liar yang ada di desa sumber wuluh kecamatan Candipuro, sampai berita ini turunkan belum ada jawaban dan belum ada klarifikasi. (AN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Mengapa tidak menggunakan Barcode digital dengan seri yg diproduksi sehingga SKAB bisa secara sistem terpantau di Lumajang? Semua lini sudah menggunakan digital. Apakah Tidak memungkinkan digitalisasi di sektor tambang apalagi tambang pasir begini?