Kejari Bangil Musnahkan Barang Bukti 1.333.023 gr Sabu sabu,Pil logo Y 16.052 butir, Miras dan Sajam 

Harianmerdekapost.com – Pasuruan -Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, memimpin pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini juga dihadiri dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) setempat, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(13-05-2026)

Barang bukti itu berasal dari penanganan perkara yang berlangsung sejak bulan November 2025 sampai April 2026. Langkah ini menjadi bukti  bahwa penegakan hukum di Pasuruan berjalan konsisten, transparan.

Dalam pemusnahan barang bukti ini mencakup 70 perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Diantaranya 64 perkara sabu sabu, 5 perkara pil logo  Y dan 1 perkara pil inek.

Sementara itu untuk perkara yang diikuti kejahatan dengan kekerasan terdapat 17 senjata tajam dari 12 perkara. Dan untuk perkara mengenai minuman keras terdapat 30 botol yang berhasil di musnah kan.

Karena BB sangat beresiko, maka kami musnahkan setelah berkoordinasi dan mendapat ijin dari pihak pengadilan.

Saat pemusnahan barang bukti berlangsung, turut disaksikan oleh perwakilan Forkopimda dan instansi terkait, ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan Kabupaten Pasuruan nyaman.Pemusnahan dilakukan secara terbuka, Rustandi juga merinci barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari,

Sabu.                            1.333,023 gram

Pil daftar ligo Y.          16.052 butir

Minuman miras.           30 botol

Senjata Tajam.            17 buah

Dan cara pemusnahan nya ada berbagai macam cara, seperti sabu dan pil di blender terus dibuang, r dibakar, miras dibuang isin, Sajam dihancurkan.

READ  PWRI Sumenep Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Bagi-Bagi Voucher Takjil, Peserta Berpeluang Dapat Beasiswa UNIBA Madura

Kepala kejaksaan negeri Rustandi Gustawirya dalam konferensi menyampaikan kembali bahwa,” sesuai amanat UU,”      Tujuan utamanya pemusnahan adalah untuk transparansi penanganan perkara, mencegah penyalahgunaan barang sitaan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).  “tambah Kajari

Ia berharap, ” kami selaku aparat penegak hukum bisa bekerja sama dengan masyarakat untuk memberikan rasa nyaman dan berkeadilan serta bisa bekerja secara professional ” tegas Rustandi..izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *