Harianmerdekapost.com-Pasuruan – Upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan mencari solusi atas sengketa lahan berkepanjangan di Curahduku, Kecamatan Kraton, kembali menemui jalan terjal. Agenda mediasi yang dijadwalkan di Kantor Bupati Pasuruan, urung terlaksana lantaran ketidaklengkapan pihak-pihak yang berseteru. Jum’at (09-05-2025)
Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan yang kini dikuasai PT PIER hadir didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perwadi.
Mereka diterima oleh Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, Wakil Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Perselisihan dan Sengketa Pertanahan (TP3D) Suryono Pane, dan Kepala Bagian Hukum Alfan Nurul.
Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi titik terang justru berlangsung singkat tanpa adanya mediasi. Ketidakhadiran perwakilan pihak perusahaan kembali menuai kekecewaan mendalam dari para ahli waris dan kuasa hukum mereka.
Justin, pengacara ahli waris dari LBH Perwadi, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Padahal, agenda pertemuan tersebut dijadwalkan langsung oleh Bupati Pasuruan.
”Kami tidak bisa lanjutkan karena pihak terkait tidak hadir. Cuma yang jadi permintaan kami kalau bisa selesaikan segera,” ujar Justin.
Justin juga menyinggung nasib tiga warga yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian resor (Polres) Pasuruan Kota dengan tuduhan pemerasan. Menurutnya, penangkapan tersebut terjadi saat warga memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dan kini dikuasai oleh perusahaan. Ia berharap persoalan kriminalisasi warga ini juga menjadi perhatian serius Bupati.
”Kendati kita semua tentu harus hormati proses hukum, tetapi masyarakat ini selayaknya anak, maka sudah selayaknya meminta bantuan kepada kepala daerah sebagai bapak,” katanya.
Lebih lanjut, Justin menilai mustahil masyarakat melakukan pemerasan tanpa adanya alasan yang mendasar. ”Tidak mungkin masyarakat berani, tidak punya dasar main todong minta uang,” tegasnya.
Pihak ahli waris, kata Justin, meyakini sepenuhnya bahwa mereka adalah pemilik sah lahan yang disengketakan. Mereka mengantongi bukti kepemilikan berupa letter c dan petok d yang hingga saat ini diklaim tidak pernah ada proses penjualan maupun pembayaran oleh pihak perusahaan.
Menyikapi kebuntuan mediasi dan kasus penangkapan warga, Justin menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas. ”Dalam waktu dekat kami akan layangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan maupun 19 anggota penyidik Polres Pasuruan Kota,” pungkasnya.
Beda dengan Hanan, ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai mengatakan, yang juga ikut mengantarkan ahli waris dalam pertemuan ini, menyampaikan :
“Bahwa ketidak datangan PT PIER untuk mediasi “diduga” masih belum punya data dari pengadilan, kalau ahli waris datanya sudah lengkap. Mari kita buktikan data mana yang valid ?…tandas Hanan…izz