Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Sejak tahapan Pemilu 2024 berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan telah melakukan penindakan terhadap puluhan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik.
“Sejak bulan juni 2023 kami sudah menangani 10 laporan dan 10 temuan yang terdiri dari pelanggaran administrasi sebanyak 9 yang berujung ke putusan 2 dan rekomendasi 7 ” Ujar Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh saat memberi sambutan dan membuka acara sosialisasi pengawasan partisipatif pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Dikatakan dia, hasil terungkapnya pelanggaran tersebut tidak luput dari kerja keras Panwascam, Panwas Desa dan peran aktif masyarakat se-Kabupaten Bangkalan. Karena dalam 10 temuan pelanggaran diperoleh oleh Panwascam sedangkan 10 laporan lainnya oleh masyarakat Bangkalan.
“Sedangkan pelanggaran kode etik ini sangat banyak, ada 17 kasus yang sudah kami tangani sehingga berujung 12 rekomendasi dan dihentikan karena tidak cukup syarat formil dan materil ada 5 kasus,” Tuturnya.
Selain itu, pelanggaran netralitas ASN terdapat 1 kasus dan pada masa kampanye Bawaslu Bangkalan telah menangani 6 laporan dan 3 temuan.
” Yang sangat ironis adalah masalah kode etik terutama penyelenggara pemilu, jadi untu temen temen jajaran KPU kode etiknya sudah peringatan tertulis ada 1 dan peringatan keras ada 11 serta 1 orang diberhintakan. Jadi kami harap saa tanggal 14 temen temen ikut aktif menginfokan ke kami apabila ada dugaan pelanggaran,” Jelasnya.
Bawaslu Bangkalan juga menghimbau kepada seluruh partai politik agar sebelum masa tenang bisa membersihkan alat peraga kampanye (APK), sehingga saat masa tenang tidak boleh ada kampanye dan terpampang APK.
“Untuk di medsos sudah kami sepakati agar di take down sebelum hari tenang. Kita apresiasi partai politik telah bersepakat hari Jum’at dan Sabtu akan membersihkan APK nya, terutama yang reklame dan baliho besar mereka telah kontak vendornya agar segera di turunkan ” Pungkasnya.
Dalam paparannya Jamil seorang akademisi salahsatu narasumber di acara ini mengatakan tanggung jawab pelaksanaan pemilu ada tiga elemen yakni elemen formal yang berisi Penyelenggara Pemilu, Penegak Hukum, Pemerintah, kedua tanggung Jawab Non Formal
Pemantau Pemilu (Organisasi yang sudah terdaftar sebagai pemantau), tanggung Jawab Informal semua masyarakat baik yang terorganisir (badan hukum) maupun tidak (individu).
“Apabila masyarakat mendapati kecurangan dengan bukti kuat jangan takut segera laporkan ke Bawaslu atau APH,” tegasnya.
Menurutnya pengawasan dalam tahapan pungut hitunglah yang sangat penting untuk dipelototi karena banyak indikator didalamnya yang memungkinkan adanya celah-celah kecurangan, berikut yang perlu diperhatikan dan diawasi bersama :
1. Memastikan jumlah DPT, DPTb dan DPK dalam Form Daftar hadir
2. Memastikan logistic lengkap terutama jumlah surat suara berikut cadangannya
3. Memastikan bahwa hak suara sudah tersalurkan sesuai perundang-undangan oleh pemilih yang tepat berdasarkan klasifikasinya (DPT, DPTb dan DPK)
4. Memastikan pergeseran perolehan suara secara berjenjang tidak ada perubahan dan presisi, jika ada perubahan sudah dirubah berdasar mekanisme yang tepat
5. Memastikan penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang
terbuka
6. Memastikan sisa surat suara digunakan secara tepat
(Ga/Sat)