Proyek Pelebaran Jalan Nasional Lumajang – Turen Diduga Gunakan Material Ilegal

Harianmerdekapost.com, Lumajang Jatim – Proyek Pelebaran Jalan Nasional ruas 062 Turen – BTS kabupaten Lumajang telah di lakukan tahun ini melalui Tender Yang di menangkan oleh PT Cahaya Indah Madya Pratama dengan alamat Jl Raya Sugio – Dampit no 02 Lamongan Jawa Timur. dengan satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional Wilayah I provinsi Jawa timur, Bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 Senilai

Rp 103.817. 257. 644, melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat .

Awal Pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan di mulai dari kecamatan Candipuro dari pengerukan bahu jalan sampai pemadatan menggunakan Agregat A dan B serta urukan pilihan (urpil) namun dari material urukan tersebut tidak di lengkapi Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari pemilik tambang yang di bawa oleh sopir truk pengangkut material. kuat dugaan material Galian C yang di pakai untuk pelebaran jalan nasional diduga dari tambang ilegal yang ada di wilayah selatan kabupaten Lumajang.

Sementara itu sopir truk pengangkut bahan material pasir urukan saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa SKABnya ada namun tidak bisa menunjukkan dan tidak bisa menyebutkan nama dari pemilik ijin tambang galian C.

“, Kalau SKAB ada tapi saya belum minta, dari tambang bondeli pemiliknya tidak tahu saya, SKAB ada tapi saya tidak bawa”, jawabnya terlihat bingung,Kamis,24/8/23

Di tempat terpisah Nur, Pekerja harian dari PT CIMP, saat di klarifikasi awak media terkait surat Keterangan Asal Barang ( SKAB) menjelaskan bahwa tidak tahu menahu terkait SKAB material yang di dapat dari galian C serta memperlihatkan surat jalan yang di dapat dari Sopir truk pasir .

“, Saya tidak tahu , saya hanya dikasih ini (menunjukkan surat jalan) SKAB ada tapi di bawa lagi, total semua ada 3 truk pasir urug. Saya hanya kerja harian yang menerima ini ( nota) dan nanti saya kasihkan ke pelaksananya”, tegasnya

Arsyad Subekti, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat AMPEL. Menyoroti terkait material pelebaran jalan yang ada di kecamatan Candipuro tidak di sertai SKAB dari pemilik ijin tambang dan diduga material yang di gunakan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut hasil dari tambang ilegal .

“, material yang di dapat dari aktifitas tambang galian C harus di sertai Surat Keterangan Asal Barang atau SKAB itu memperlihatkan bahwa material tersebut legal dan bisa di pertanggung jawabkan keabsahan materialnya. Apalagi ini untuk proyek Yang di biayai dan bersumber dari APBN dan semua sudah tertuang dalam RAB . Apabila pelaksanaan pelebaran jalan nasional tidak ada SKAB maka PAD pemerintah daerah khususnya kabupaten lumajang telah di rugikan dari sektor Minerba Non logam. Ada dugaan tambang tersebut dari tambang tidak berijin atau tambang ilegal apabila tidak di sertai SKAB . Sedangkan semua itu sudah tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kami berharap untuk rekanan harus jelas sebelum melakukan kontrak Material dan di pertanyakan secara detail terkait ijin tambang dan surat keterangan asal barang tersebut Dan untuk dinas terkait dalam hal ini BPRD kabupaten Lumajang harus melakukan pengawasan di mana lokasi pelaksanaan pekerjaan tersebut dekat dengan lokasi tambang, ada ribuan ton yang akan di butuhkan di sana “, tegasnya kepada awak media, kamis,24/8/23. ( AN)