Perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DRPD Kabupaten Pasuruan Dipertanyakan Legalitasnya Oleh Aktifis Masyarakat

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Polemik terkait perombakan pimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan belum juga usai. Bahkan, keputusan yang digulirkan pertengahan Desember tahun lalu masih menyisakan polemik masalah hukum . DPRD sendiri masih menunggu jawaban Biro Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur.

Hal itu terungkap saat sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publik (Gertap) audiensi di Gedung Parlemen Daerah. (06-01-2025).

Salah satu Aktifis Hanan Perwakilan Gertap menyoroti konsultasi yang dilakukan pimpinan dewan….
” Mengapa pimpinan dewan melakukan konsultasi dengan lembaga lain tapi tidak bisa menunjukkan buktik secara administratif kepada masyarakat” ,

” Sampai saat ini tidak ada secarik kertas pun berita acara hasil konsultasi tersebut yang diketahui masyarakat. Ini lembaga legislatif seharusnya tertib administrasi dan kalau pun ada jangan ditutup tutupi pada publik. Biar publik tidak salah persepsi, hanya omong-omongan khok dijadikan dasar pengambilan keputusan,” katanya.

“Dan, dari empat komisi, mengapa hanya komisi 2 yang diganti ketua nya..?” tambah Hanan

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, perombakan AKD untuk mengakomodir usulan sebagian besar fraksi yang ada. Ini adalah keputusan politik, pimpinan hanya mengakomodir.

Ia menambahkan mayoritas fraksi sepakat digulirkannya pergantian pimpinan AKD. Dalam PP 12/2018 dan Tatib DPRD, kata Samsul, tidak diatur alasan pemberhentian pimpinan alat kelengkapan DPRD, kecuali karena adanya sanksi pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD. Tidak diaturnya alasan pemberhentian pimpinan alat kelengkapan DPRD tersebut maka dimungkinkan alasan pemberhentian sesuai dengan keputusan politik yang disepakati paripurna DPRD.

“Setiap keputusan pasti ada yang senang dan tidak seneng, ada pro dan kontra, tapi kami sudah berkonsultasi dengan Biro Otoda dan Biro Hukum,” ujarnya.

See also  Menkumham Anugerahkan 57 Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023.

Akan tetapi,Rias Yudikari Drastika selaku Wakil Ketua DPRD mengaku tak dilibatkan ketika pimpinan melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim. Menurutnya, paripurna internal yang digelar 19 Desember lalu sedianya hanya menjadwalkan agenda tunggal. Yakni pengesahan tata tertib.

“Tetapi kemudian dalam forum mengamanatkan Banmus menjadwalkan pemilihan pimpinan AKD. Dan bagi Golkar itu tidak sesuai ketentuan. Namun pak ketua menyampaikan sudah berdasarkan hasil konsultasi biro otoda dan pemerintah daerah, maka kami tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Idealnya, pimpinan legislatif bersifat kolektif kolegial. Semua punya hak yang sama. Tetapi diakuinya dirinya tak pernah diajak bicara mengenai perombakan pimpinan AKD. Rias sendiri kemudian berinisiatif untuk mendatangi Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur yang kebetulan merangkap Plt Kepala Biro Hukum.

“Kami didampingi Kepala Bagian Hukum, sudah dapat jawaban yang gamblang bahwa perombakan AKD yang masih 3 bulan tidak sesuai dengan ketentuan, sekalipun dengan alasan politis mekanisme perombakan itu tidak bisa dipaksakan,” katanya.

Rias sendiri lalu meminta DPRD bersurat ke Pemprov Jawa Timur untuk mendapatkan jawaban tertulis. Ia yakin jawaban itu akan sama saat dirinya berkonsultasi selama tidak ada intervensi politik dari luar. “Insyaallah kalau tidak ada tekanan dan pengaruh akan jadi berita baik dan pelajaran bagi kita kedepan. Karena jika tradisi semacam ini diteruskan, sama halnya kita mengajarkan politik niretika,” kata Rias.

Menanggapi hal itu, Samsul mengaku akan menunggu jawaban Pemprov Jatim. “Kalaupun jawabannya menguatkan pendapat Kepala Biro Otonomi Daerah tentu akan kami sampaikan ke forum pimpinan dan fraksi,” ujarnya…izz

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *