Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Indonesia adalah Negara kesatuan yang disebut sebagai Negara kepulauan karena terdiri banyak pulau dimana penduduknya juga beragam suku dan Agama, yang oleh para perumus dan pendiri Bangsa dijadikan semboyan Nasional Indonesia Bhinneka Tunggal Ika yang artinya Berbeda-beda tetap satu walau berbeda suku dan Agama tetap satu Indonesia.
Dalam rangka untuk menjawab tantangan global dan pengaruh dari anasir -anasir yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak sendi kesatuan dan persatuan Negara Republik Indonesia pembinaan kerukunan umat beragama dari Pusat hingga daerah sangat penting sekali untuk dilakukan dan digencarkan.
Berkait dengan perihal tersebut diatas, Bakesbangpol dan FKUB kabupaten Pasuruan bersama Pemdes Carat pada hari minggu ( 29-12-2024) berkolaborasi gelar Pembinaan Umat Beragama dengan tema ” Peningkatan keturunan umat beragama bagi masyarakat”.
Giat tersebut dilaksanakan di gedung serbaguna di desa Carat kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan yang dimulai jam 08.30 wib -selesai.
Sedang para pihak yang hadir pada acara pembinaan kerukunan umat beragama antara lain Ka Bakesbangpol kabupaten Pasuruan Bapak Edi Suprianto, KA Menag kabupaten Pasuruan Bapak Bahrul Ulum , Ketua FKUB kabupaten Pasuruan Bapak H . Saiful Anam Ch, M.Pd.I , Ketua Bapang kabupaten Pasuruan Bapak Purwanto, Camat Gempol Bapak H. Abdul Rokhim Efendi, kepala desa Carat Achmad Fathoni beserta perangkat desanya, Ketua BPD beserta anggotanya, perwakilan jemaat Kristiani ( warga desa Carat), perwakilan jamaah dari Agama Islam ( warga desa Carat), perwakilan tokoh masyarakat dan Agama desa Carat.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Carat Bapak Achmad Fathoni beliau menyampaikan bahwa semboyan Nasional Indonesia Bhinneka Tunggal Ika itu sudah ada Masa Kerajaan Majapahit yang cikal bakalnya ada di di desa Carat oleh karena itu dengan adanya pembinaan kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan Gempol di tempatkan di desa Carat kami betul-betul berterima kasih kepada bapak Ka Bakesbangpol kabupaten Pasuruan disamping sebagai pencerahan sisi sejarah poin pentingnya adalah bahwa giat pembinaan kerukunan umat beragama ini , menurut hemat kami merupakan program maslahat terutama bagi yang ada di pemerintahan desa bernilai edukasi yang sangat penting bagi masyarakat desa dan demi kian memahami dan mengerti dalam menjaga kesatuan dan persatuan NKRI . Tuturnya!!.
Sedang sambutan camat Gempol Bapak ABDUROKHIM EFENDI SKm, MM beliau menyampaikan bahwa 2 tahun yang lalu indeks kerukunan umat beragama di kabupaten Pasuruan sangat tinggi , kita wajib bersyukur dan kita tetap harus menjaga serta meningkatkan yang berkait dengan kerukunan umat beragama yang ada di bumi Sakera Pasuruan yang kita cintai bersama ini. Tuturnya !!.
Ada beberapa hal yang menarik dari sambutan singkat yang disampaikan oleh Ka Menag kabupaten Pasuruan Bapak H Bahrul Ulum , beliau menyampaikan tentang Tri kerukunan umat beragama yakni Kerukunan antar umat beragama, kerukunan internal umat beragama dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah kalau ketiga hal tersebut dapat dikejahwantahkan dengan baik dan benar pihak manapun tidak akan mampu menggoyahkan rasa kesatuan dan persatuan yang ada di bumi Pertiwi ini khususnya di kabupaten Pasuruan.
Jelasnya !!.
Dan untuk sambutan yang disampaikan oleh Ka Bakesbangpol kabupaten Pasuruan Bapak Edi Suprianto , beliau menyampaikan bahwa kami memandang perlu untuk memberikan prioritas program pembinaan kerukunan umat beragama walau indeksnya sangat tinggi bahkan kami beri tema Peningkatan kerukunan umat beragama karena demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan hidup keseharian dan mewujudkan Pasuruan yang maslahat secara lahiriah dan batiniah. Tuturnya!!.
Kemudian acara dilanjut dengan pembacaan doa dan disambung dengan penyampaian paparan materi dari kedua Narasumber.
Berdasarkan hasil pantauan dan monitor awak media harian merdeka post yang mengikuti acara dari awal bahwa giat pembinaan kerukunan umat beragama yang telah dilaksanakan betul -betul sangat dibutuhkan bagi masyarakat desa, bernilai maslahat dan sangat selaras dengan amanat Undang -Undang Dasar 1945 pasal 29.
( Budhi H).