Harianmerdekapost.com.,MIMIKA – Sehubungan dengan Kegiatan Komunikasi, Informasi, Dan Edukasi (KIE) Program KKBPK Sesuai Kearifan Lokal Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyelenggarakan kegiatan Audit Kasus Stunting Semester I berita ini dilansir dari mimikakab.go.id, Jumat (11/08/2023) di Timika.
Dibuka oleh staf ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Septinus Timang, S.Sos., M.H., didampingi oleh Kepala DP3AP2KB, Hermalina W. Imbiri, S.E., M.Si., dan Dokter Spesialis Anak sebagai Narasumber, Dr. Karina Nenggardewanti.
Sesuai laporan panitia, Hermalina menyampaikan, bahwa pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Mimika, di tetapkan dengan Keputusan Bupati no 149 tahun 2022 tentang TPPS Kabupaten Mimika. Tim pengarah Bupati Mimika, Tim Pelaksana, Wakil Bupati Mimika, Sekertaris Kepala DP3AP2KB, yang terdiri dari 4 bidang yakni sekretariat diantaranya bidang interfensi, sensitif, dengan Kepala Dinas Kesehatan sebagai koordinator, bidang perubahan perilaku dan pendampingan keluarga, dengan Kepala DP3AP2KB sebagai koordinator, bidang koordinator konvergensi dan perencanaan, dengan kepala BAPPEDA sebagai kordinator, bidang data, monitoring dan evaluasi dan koleps manajemen, dengan Kepala Dinas Dukcapil sebagai kokrdinator, dan sekretaris pelaksana adalah dari DP3AP2KB.
TPPS mempunyai tugas dan tanggung jawab yakni Menyusun perencanaan anggaran penurunan Stunting terintegrasi; Mensosialisasi rencana intervensi penurunan stunting terintegrasi kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah; Melaksanakan aksi integrasi sesuai dengan tahapan dalam pedoman; Mengkoordinasikan pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi; Mengkoordinasi dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi; Menyiapkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi.
Selanjutnya, selain TPPS tingkat Kabupaten, TPPS tingkat Distrik juga sudah terbentuk dan sudah dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati, dan sebagian sudah di konsolidasikan, sehingga diharapkan dapat mulai bekerja sesuai dengan Keputusan Bupati.
Intervensi penurunan stunting terintegrasi dilaksanakan dengan delapan aksi yakni Analisis situasi program penurunan stunting; Penyusunan rencana kegiatan; Rembuk stunting; Peraturan Bupati tentang peran Desa; Pembinaan kader pembangunan manusia; sistem manajemen data stunting; Pengukuran dan publikasi data stunting; Revisi kinerja tahunan.
Kabupaten Mimika telah melaksanakan aksi yang pertama dan kedua pada tanggal 30 dan 31 Mei 2023, dan direncanakan pada tanggal 27 dan 28 Agustus akan melaksanakan aksi ke tiga dan keempat yang rencananya akan didampingi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Audit kasus stunting adalah identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveillance rutin atau sumber data lainnya dengan tujuan yaitu mengidentifikasi resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran; mengetahui sebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan, perbaikan tata laksana kasus yang serupa; menganalisis faktor resiko terjadinya stunting pada Baduta dan Balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus, dan perbaikan tatalaksana kasus yang serupa; memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
“Yang menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan adalah DP3AP2KB Kabupaten Mimika, Dinas Kesehatan, RSUD, TPPS tingkat Kabupaten dan Distrik, Kepala Puskesmas, Dokter, Penyuluh KB, petugas lapangan, PKK Distrik, Ahli gizi puskesmas, Bidan Puskesmas, Tim pendamping Keluarga, PKK desa, TPPS Desa, serta tim pakar,” ujarnya.
Sedangkan yang menjadi sasaran audit adalah calon pengantin atau calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.
Kajian dan rencana tindak lanjut dilakukan oleh tim Pakar bersama dengan tim teknis untuk menentukan resiko pada calon pengantin ibu hamil ibu nifas baduta dan balita; penyebab terjadinya resiko pada kelompok sasaran; rekomendasi dengan pertimbangan aspek klinis dan manajemen pendampingan keluarga.
Selanjutnya dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Staf Ahli, menyampaikan bahwa permasalahan stunting merupakan prioritas
nasional, bahkan Presiden Joko Widodo menargetkan angka prevalensi turun menjadi 14 persen pada 2024 Mendatang, berada di atau di bawah standar WHO (20 Persen), dan tahun 2030 indonesia bebas stunting.
Survei status gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan mencatat, prevalensi balita stunting di Provinsi papua mencapai 34,6% pada 2022, tertinggi Ketiga pada skala nasional.
“Di Kabupaten Mimika pada tahun yang sama berada di angka 33%, terbanyak ke 17 dari 29 Kabupaten. Hal ini menunjukan masih banyak PR yang harus kita kerjakan untuk menuntaskan masalah stunting,” ungkapnya.
Pencegahan stunting menyasar berbagai penyebab langsung dan tidak langsung yang memerlukan kerjasama dan kordinasi lintas sektor di seluruh tingkatan pemerintah, swasta dan dunia usaha serta masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan 5 pilar sebagai strategi nasional percepatan pencegahan stunting yang diharapkan dapat menjafi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung komitmen para pimpinan nasional baik di pusat maupun daerah.
Secara garis besar, bentuk penanganan stunting yang menjadi fokus utama untuk di terapkan adalah menjaga pola makan anak yang bergizi, seimbang, dan beragam sesuai dengan usia anak; mengedukasi semua pihak yang terlibat dalam hal pola asuh anak yang dimulai sejak hamil hinggal bayi lahir; memperhatikan kualitas sanitasi, akses air bersih, serta akses pelayanan kesehatan.
Untuk itu pada hari ini pemeritnah Daerah melalui DP3AP2KB mengadakan audit stunting.
“Harapannya, bersama sama kita dapat melaksanakan strategi nasional penanganan stunting yang telah dicanangkan sehingga target penurunan stunting dapat tercapai,” tutupnya.(Amatus Rahakbauw/Kelanit).