Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Aktivitas penambangan pasir di kawasan Bawah Gladak Perak, Kabupaten Lumajang, yang dikelola oleh pemegang izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Golongan C, menuai sorotan terkait dugaan pelanggaran ketentuan operasional dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Meskipun telah memiliki izin resmi, aktifitas tambang tersebut diduga menggunakan solar bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat umum dan usaha kecil, bukan untuk kegiatan komersial berskala besar seperti penambangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain dugaan penyalahgunaan BBM, aktivitas tambang juga diduga beroperasi selama 24 jam nonstop. Ketentuan yang berlaku umumnya membatasi jam operasional untuk mencegah dampak gangguan lingkungan dan sosial bagi warga sekitar. Belum lagi, konsumsi bahan bakar yang terbilang besar: satu unit alat berat dilaporkan mampu menghabiskan sekitar 600 liter solar dalam kurun waktu 24 jam. Angka ini dinilai sangat besar dan ada beberapa alat berat lebi dari satu, semakin memperkuat dugaan bahwa solar yang digunakan bukanlah jenis non-subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor usaha pertambangan.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha dan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah Lumajang. Jika terbukti melanggar, pengelola tambang dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Ketua LSM Ampel Arsyad Subekti menyoroti aktifitas penambangan di aliran sungai hulu hilir semeru terutama di bawah gladak perak yang diduga menyalahi dan menabrak aturan terkait dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar subsidi dan aktifitas penambangan 24 jam jauh dari pengawasan dan lemahnya Pemahaman internal dari Kepala Tehnik Tambang ( KTT) serta minimnya pengawasan Inspektur Tambang yang seharusnya menjalankan Tugas dan fungsinya untuk menghentikan sesuai jam operasional di dalam dokumen perijinan.
“Dugaan Penggunaan solar subsidi untuk kegiatan tambang pasir bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang jelas bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Bahan Bakar Minyak, serta peraturan turunannya—solar subsidi secara tegas hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha mikro, kecil, menengah, petani, nelayan, dan transportasi umum. Sektor usaha komersial berskala besar seperti pertambangan, termasuk pemegang izin IUP OP Galian C, wajib menggunakan solar non-subsidi atau solar industri.” Tegasnya
Selain itu, operasi tambang selama 24 jam nonstop juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang Pengelolaan Pertambangan Galian C dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ketentuan Operasional Pertambangan, yang membatasi jam kerja untuk melindungi lingkungan dan kenyamanan warga. Ditambah lagi, konsumsi 600 liter per alat berat setiap harinya membuktikan betapa besar kerugian negara akibat penyalahgunaan ini.
Lanjut Arsyad,” Jika dibiarkan, ini menunjukkan bahwa izin usaha hanya menjadi alat legitimasi semata, sedangkan aturan diabaikan. Kami mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, dan Pertamina untuk segera melakukan audit, menarik pasokan solar subsidi, menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin, serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara. Jangan biarkan kepentingan segelintir pengusaha mengorbankan hak rakyat dan ketertiban hukum.” Tambahnya.
Sementara, salah satu warga yang namanya enggan di mediakan saat di temui awak media menerangkan aktifitas mereka tidak ada hentinya 24 jam penuh mulai pagi hari sampai pagi lagi
,” Sudah lama mereka beraktifitas 24 jam penuh, malam hari yang seharusnya sepi banyak warga istirahat mereka tetap beraktifitas. Katanya ada bekingan kuat di belakangnya sehingga mereka bisa beraktifitas sampai malam. Kalau dari rumah warga lumayan jauh tapi jalan yang seharusnya malam hari sepi menjadi ramai lalu lintas truk tambang,” Tegasnya warga dengan wajah ketakutan memberikan keterangan.(AN)






