Wali Murid MAN Lumajang Takut Bersuara, Seakan akan Komite Jadi Tameng Pungutan Rp 4,5 Juta

Harianmerdekapost.com | Lumajang, Jawa Timur – Dugaan pungutan terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Rogotrunan, menampakkan wajah nyata terstruktur, menindas, dan dilindungi sistem yang seharusnya mengawasi. Wali murid terbelenggu rasa takut, sementara Komite Madrasah yang seharusnya membela mereka justru berfungsi sebagai tameng kebijakan sekolah.

 

Wali murid MAN Lumajang terbelenggu ketakutan bersuara demi keselamatan anak, khawatir anak diintimidasi guru jika mengkritik. Sekolah berbasis agama ini terang-terangan membebankan biaya Rp4,5 juta per siswa dengan dalih pengembangan sekokah  bahkan di kaitkan dengan iming-iming surga, terkesan mahal dan menindas ekonomi wali murid di saat ekonomi bangsa sedang tidak baik baik . Padahal sebagai madrasah negeri di bawah Kementerian Agama, seharusnya menjamin pendidikan yang gratis, terjangkau, dan berkeadilan.

 

Pungutan ini seakan akan menjadi budaya tahunan dengan nominal yang berangsur naik . Wali murid juga dibebani iuran bulanan yang setara dengan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) dengan sebutan Syahriyah ( bahasa Arab , Red) sebesar Rp200 ribu per bulan belum lagi bagi siswa yang ada di ma’ had ( asrama sekolah) wali murid harus merogoh kocek

Rp 750.000. per bulan bagi yang bermukim.

 

Siswa yang belum bayar kadang didesak oleh wali kelas. Tagihan sengaja ditagih kepada siswa atau orang tua bahkan saat pembagian rapor, ujian semester, hingga kelulusan dan pembagian ijazah. Ini memberi kesan bahwa hak pendidikan dan kelulusan siswa dijadikan sandera pelunasan biaya yang tidak sah.

Salah satu wali murid yang enggan namanya di mediakan karena alasan anaknya takut ada apa apa menyebutkan bahwa pungutan tersebut sangat membebani dan menganggap sekolah negeri gratis dari pemerintah

 

 

READ  Perlancar Akses Pertanian, Babinsa Banyuputih Kidul Bersama Poktan Bangun Jalan Rabat Beton

 

,” Kalau saya bersuara dan keberatan pungutan takut ada apa apa dengan anak saya,” Ucap salah satu wali murid yang enggan namanya di mediakan.

 

 

sementara itu, Masduki perwakilan komite MAN bidang SDM mengungkapkan bahwa apabila keberatan orang tua siswa di berikan ruang untuk proses keringanan melaui survey ke lingkungan serta mengumpulkan beberapa persyaratan seperti KTP,KK, Bukti rekening listrik dan SKTM dari desa.

 

,” Bagi yang keberatan silahkan di ajukan ke sekolah baik baik , karena kami tidak ngantor di sekolah maka kami serahkan ke sekolah dengan ketentuan,  Seperti KTP,KK, SKTM , Kartu listrik dan berkenan untuk di tinjau di rumahnya, Di survey,” Tegasnya. kamis, 13/08/2026.

Proses keberatan melalui beberapa tahap membuktikan bahwa pungutan tidak bisa di ganggu gugat dan terkesan wajib sehingga wali murid enggan mengajukan keringanan karena prosesnya  rumit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *