Harianmerdekapost.com , Lumajang, Jawa Timur. Polemik dugaan pungutan terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jl Kalimas . Lumajang kian menjadi sorotan tajam masyarakat. Praktik pembebanan biaya yang diselubungi dalih peran Komite Madrasah membuat sebagian wali murid merasa terbebani dan enggan menyuarakan keberatan, karena khawatir akan dampak buruk bagi anak-anak mereka yang bersekolah di sana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Achmad Faisol Syaifullah, memberikan penjelasan tegas di sela-sela upacara bendera peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun Alun lumajang, Senin (17/8/2026). Ia menegaskan secara jelas bahwa pihak madrasah dilarang keras melakukan pemungutan langsung kepada siswa maupun wali murid. pihak sekolah di larang ikut rapat bahkan ikut menangani keuangan.
“Di lingkungan Kementerian Agama, khususnya madrasah, sekolah dilarang melakukan pungutan langsung. Jika ada program pengembangan yang diperlukan, hal tersebut harus dibicarakan bersama Komite Madrasah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lanjut Faisol, ” mekanisme yang sah adalah melalui musyawarah mufakat yang melibatkan Komite dan wali murid secara transparan. Komite berwenang melaksanakan hasil kesepakatan demi kemajuan pendidikan. Segala rencana dan dukungan finansial harus dibahas bersama, bukan dipaksakan sepihak, Nanti akan kami tinfak lanjuti ,” tambahnya.
Kepala Kemenag mengakui keterbatasan anggaran yang sering dirasakan madrasah, namun hal itu tidak membenarkan praktik yang menyimpang. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti temuan di lapangan.
Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Alih-alih Komite yang berperan aktif, penagihan justru dieksekusi oleh wali kelas secara langsung kepada murid maupun melalui pesan berantai kepada orang tua. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa Komite hanya dijadikan tameng formalitas, sementara kendali keuangan tetap berada di tangan pihak sekolah bertentangan dengan prinsip kemandirian dan kepatuhan regulasi yang ditekankan Kemenag.






