Dalam Fakta Persidangan Tipikor Plt. Bupati Bangkalan Drs. M. Mohni M.M. Terindikasi Terima Uang 1 Milyar

Berita, Daerah, Hukum3705 Views

Harianmerdekapost.com,Bangkalan – Madura, Jatim – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya – Jatim, menggelar sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Non aktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Selasa (09/05/2023).

Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta dalam persidangan Tipikor, dari ke empat saksi yang hadir yaitu, Dr. Nunuk Kristiani Direktur RSUD Bangkalan, Taufan Zairinsjah Sekda Bangkalan, Roosli Soeliharjono Plt Kepala BKD Bangkalan, Erwin Yusoef, Kabag Protokol. Keterangan yang di sampaikan oleh  salah satu saksi dalam persidangan yaitu  Direktur RSUD Bangkalan, Dr. Nunuk Kristiani, menjelaskan bahwa Drs M.Mohni yang kala itu masih berstatus menjabat sebagai Wakil Bupati Bangkalan, meminta dan menerima uang dengan jumlah nominal sebesar 1 miliyar rupiah, hal tersebut di lakukan Dengan alasan bahwa bupati non aktif Bangkalan R. Abdul latif Amin imron butuh uang.

WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba
WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95
WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8
WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092
WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95 WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8 WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092

Sementara itu, saat di mintai keterangan oleh majelis hakim Tipikor kepada Bupati Non Aktif Bangkalan R. Abdul latif Amin Imron, terkait pernyataan yang di sampaikan oleh saksi yang menyangkut uang 1 milyar tersebut, R.Abdul Latif Amin Imron  membantah dan sekaligus  menyatakan tidak pernah menyuruh, meminta dan menerima uang 1 milyar tersebut.

“Saya tidak menyuruh, tidak memerintahkan, dan tidak menerima sejumlah uang tersebut,” tegas R.Abdul Latif Amin Imron.

Di tempat terpisah, saat awak media meminta keterangan kepada Abdurrahman Tohir selaku  Direktur LSM PAKIS, beliau menyampaikan keterangannya, “jika melihat berdasarkan fakta persidangan tersebut, maka para saksi yang di hadirkan dalam persidangan tersebut layak dinaikan statusnya menjadi tersangka.

See also  Latih Dasar Kepemimpinan, Pelda Erwin Berikan Pembekalan Kepada OSIS SMK Miftahul Islam 

Hal tersebut di Karenakan mereka merupakan pelaku penyuap yang terlibat langsung atas tindak pidana korupsi suap lelang jabatan, termasuk Drs. M Mohni pelaku penerima uang suap yang senilai 1 Miliyar .

Menambahkan,Ketua Umum Pakis secepatnya akan melakukan pelaporan dan dumas terhadap aparat penegak hukum (APH) agar oknum yang bersangkutan tersebut segera di tindak tegas secara hukum. Tegas, Abd. Tohir
(PD) HMP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment