Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pemerintah desa Jeruk Purut kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan untuk tahun anggaran 2025 telah mealisasikan program bantuan pembangunan perbaikan atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga warga miskin sesuai regulasi yang telah diatur dalam Permendesa nomor 07 tahun 2023 , yang ditentukan dengan kriteria antara lain warga yang bertempat tinggal di wilayah desa tersebut , diputuskan melalui musyawarah desa, ditetapkan melalui keputusan kepala desa dan diberikan bantuan maksimal Rp 10. 000.000, – dalam bentuk material/bahan bangunan ( bukan untuk upah tenaga kerja) Pembangunan, perbaikan atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong dan yang diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit menahun/ kronis seperti Tuberculosis dan penyakit menular lainnya.
Pada hari minggu tanggal (01-06-2025) ke desa Jeruk Purut kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan Tim media harian merdeka post melakukan investigasi dan konfirmasi dengan pihak pihak terkait,telah mendapat beberapa temuan sesuai fakta di Lapangan antara lain bahwa pemdes jeruk purut telah merealisasikan program bantuan perbaikan atau rehabilitasi 5 buah rumah tidak layak huni milik warga desanya , warga desa yang mendapat bantuan program bantuan perbaikan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni bernama Bapak Suparno warga RT 06 / RW 01 dusun Jeruk Purut desa Jeruk Purut kecamatan Gempol merupakan yang ke 5, Dalam memulai realisasi pelaksanaan dilaksanakan dengan gotong royong dari warga se RT setempat , Mereka datang gotong royong menurunkan Genteng dan atap rumah karena aus atau keropos tepat jam 06.45 wib -selesai dan kepala desa Jeruk Purut selalu hadir pada tiap realisasi pelaksanaan program bantuan perbaikan atau rehabilitasi untuk warga desanya yang bersumber dari dana desa tersebut.
Pada hari minggu tanggal (01-06 – 2025) jam 07.30 wib ketika warga yang gotong royong rehat makan pagi bersama ,Tim media harian merdeka post menemui kepala desa Jeruk Purut KH Slamet , untuk konfirmasi tentang pelaksanaan program bantuan perbaikan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni buat warga miskin desa Jeruk Purut yang menggunakan anggaran Dana Desa , beliau menjelaskan bahwa sesuai Perpendesa nomor 07 tahun 2023 pemerintah desa diperbolehkan untuk mengalokasikan anggaran dalam program perbaikan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni warga desanya dengan besaran maksimal Rp10.000.000,- Tuturnya!
Kami selaku kepala desa Jeruk Purut merealisasikan program bantuan tersebut dengan adanya swadaya dan gotong royong warga.
5 unit rumah warga desa kami yang tidak layak huni kondisinya sangat rentan ambruk karena temboknya sudah retak dari atas ke bawah,ada yang sampai berlubang sebagian apalagi yang namanya hujan deras dan angin kencang kalau datang tidak pernah wa atau sms lebih dulu. Jelasnya!!.
Pada prinsipnya kami menjadi kepala desa karena dipilih warga, kami memaknai jabatan adalah amanah,kami harus selalu ada ketika warga desa membutuhkan dan poin pentingnya kami dengan segala kekurangan yang ada, selalu berusaha maksimal untuk menyajikan yang terbaik buat warga desa Jeruk Purut . Tambahnya !!
( Budhi H ).