Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Sebagai upaya menjaga, memperkuat legalitas serta menjamin keberlanjutan pengelolaan aset wakaf di lingkungan pesantren, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sumenep melakukan langkah kongkret dengan ikut andil dalam menyerahkan 27 sertifikat Ikrar Wakaf milik Pondok Pesantren Al Amin Prenduan.
Penyerahan 27 sertifikat itu dilakukan di kediaman pengasuh pondok dengan disaksikan sejumlah tokoh penting pada Jumat (23/5/2025) kemarin.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Kepala KUA Pragaan KH. Rasidi, Kepala BPN Sumenep Wardjoyo, perwakilan Kementerian Agama KH. Sahnawi, serta pengurus BWI Sumenep KH. Syaiful Rizal dan Naghfir.
Sekretaris BWI Sumenep, Naghfir, menekankan tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap harta benda wakaf guna menghindari penyimpangan fungsi.
Ia menegaskan bahwa BWI memiliki peran strategis sebagai pelindung dan pengarah dalam memastikan agar aset wakaf digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.
“Kami berkomitmen agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari akibat penyalahgunaan aset wakaf,” ujarnya.
Lebih lanjut, Naghfir juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proses penyusunan Akta Ikrar Wakaf. Ia menyatakan bahwa proses tersebut harus menjamin perlindungan hukum yang maksimal bagi wakif (pemberi wakaf) maupun nadzir (pengelola wakaf).
Sementara itu, KH. Syaiful Rizal selaku pengurus BWI Sumenep menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pemantauan serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait regulasi dan tata kelola wakaf.
“Pengelolaan aset wakaf merupakan amanah besar yang harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh menyimpang dari niat awal wakif,” tegasnya. (*)