Warga Kampung Malakuli Terima Santunan 42 Juta Rupiah.

Harianmerdekapost.com.,Fakfak Papua Barat – Kepala BPJS Ketenagakerjaan ibu Ingrid Loury Latukonsina kepada Awak media harianmerdekapost.com Sabtu siang (5/8)wit.

Mengatakan terus memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada setiap pesertanya. Kini manfaat Jaminan Kematian di terima oleh Ahli Waris dari alm. Ruslan Andi, Aparatur Kampung Malakuli, Distrik Karas. Almarhum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kampung pada Desember 2022 dan meninggal pada 19 Januari 2023 lalu.

WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba
WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95
WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8
WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092
WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95 WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8 WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092

Manfaat Jaminan Kematian sebesar 42 juta rupiah ini diterima oleh ahli waris, Salma Syamsudin.
Dengan momen ini juga diharapkan bagi Pemerintah Kampung lainnya untuk segera mendaftarkan perangkat desanya agar seluruh perangkat desa dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Jaminan Kematian senilai 42 juta Rupiah diserahkan oleh langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Fakfak di Kampung Malakuli, Distrik Karas pada 3 Agustus 2023.

Pelayanan yang cepat dan tepat sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan masih dan akan terus dilakukan oleh seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masyarakat khususnya tenaga kerja baik formal maupun informal.(Amatus Rahakbauw/Kelanit).

See also  Babinsa Wotgalih, Berikan Pemantapan Kamtibmas Kepada Anggota Linmas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *