Warga Kampung Malakuli Terima Santunan 42 Juta Rupiah.

Harianmerdekapost.com.,Fakfak Papua Barat – Kepala BPJS Ketenagakerjaan ibu Ingrid Loury Latukonsina kepada Awak media harianmerdekapost.com Sabtu siang (5/8)wit.

Mengatakan terus memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada setiap pesertanya. Kini manfaat Jaminan Kematian di terima oleh Ahli Waris dari alm. Ruslan Andi, Aparatur Kampung Malakuli, Distrik Karas. Almarhum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kampung pada Desember 2022 dan meninggal pada 19 Januari 2023 lalu.

Manfaat Jaminan Kematian sebesar 42 juta rupiah ini diterima oleh ahli waris, Salma Syamsudin.
Dengan momen ini juga diharapkan bagi Pemerintah Kampung lainnya untuk segera mendaftarkan perangkat desanya agar seluruh perangkat desa dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Jaminan Kematian senilai 42 juta Rupiah diserahkan oleh langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Fakfak di Kampung Malakuli, Distrik Karas pada 3 Agustus 2023.

Pelayanan yang cepat dan tepat sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan masih dan akan terus dilakukan oleh seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masyarakat khususnya tenaga kerja baik formal maupun informal.(Amatus Rahakbauw/Kelanit).

See also  Ngopi Bareng PWRI Sumenep, Kapolres Ajak Insan Pers Ikut Andil Menjaga Kamtibmas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *