Praperadilan Kejari Bangil Kasus Pungli PTSL Wonosari , Dua Ditolak Satu Diterima 

oppo_1024

Harianmerdekapost.com-Pasuruan,- Kasus dugaan Pungli yang terjadi pada PTSL desa Wonosari kecamatan Tutur berbuntut praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Kepala desa Wonosari serta Ketua dan bendahara Pokmas TKD oleh Kejari.

Dalam persidangan di pengadilan negeri Bangil, ada dua keputusan yang berbeda untuk ke tiga tersangka.

Persidangan untuk ketiga tersangka dilakukan secara sendiri sendiri ( terpisah). Dan Hakim pimpinan persidangan juga berbeda.

Dalam persidangan yang menguji keabsahan proses penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penahanan Imanuel Herlambang Santoso ( kepala desa Wonosari), pimpinan persidangan Hakim IsrinSurya memutuskan seluruh permohonan kuasa hukum tersangka IHS melawan kejaksaan negeri ditolak oleh hakim.

Untuk persidangan atas nama tersangka Benny Cornelius (bendahara Pokmas TKD desa Wonosari kecamatan Tutur ) juga demikian, Pemimpin persidangan Hakim Hidayat sarjana memutuskan seluruh permohonan kuasa hukum tersangka BC melawan kejaksaan negeri ditolak oleh hakim.

Dipersidangan yang lain, yang dipimpin Hakim Ana Muzayyanah memutuskan permohonan kuasa hukum ketua Pokmas TKD Heru Tri Wibowo sebagaian dikabulkan, penetapan tersangka Heru tidak sah dan segera mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan.

Setelah persidangan usai kuasa hukum tersangka Heru menyampaikan,

“Selesai ini kami akan langsung berangkat ke rutan untuk menjemput klien kami. Penetapan tersangka terhadap klien kami dinilai tidak sah sehingga hakim memutuskan agar Heru Tri Wibowo segera dikeluarkan dari penjara,” tegas Kuasa Hukum Heru Tri Wibowo, Agung Widiarto, Senin (24/8).

Mengenai dikabulkannya permohonan tersangka Heru, pihak Kejari yang ditemui awak media menyampaikan,

“Kami belum bisa memberikan komentar banyak terkait hasil putusan praperadilan ini. Kami akan segera melakukan koordinasi internal terlebih dahulu dengan atasan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandi Ardianto….izz

READ  Pembukaan Turnamen Kades CUP X Desa Jeruk Purut " Dalam Rangka Meningkatkan Rasa Persatuan Dan Kesatuan Serta Jiwa Nasionalisme"

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *