Tri Agus Budiharto: Kita Tunggu Saja Proses Hukum ES Sampai Ketuk Palu Pengadilan 

Harianmerdekapost-Pasuruan- Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pasuruan.

Dia adalah Erwin Setyawan (ES) ,salah seorang pegawai tidak tetap (PTT) di Disdikbud kabupaten Pasuruan. ES diduga terlibat dalam pusaran korupsi PKBM. Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti yang membuat ES akhirnya ditetapkan tersangka.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan memastikan pihaknya tidak mengetahui bahwa Erwin Setyawan (ES), Pegawai Tidak Tetap (PTT) menyalahgunakan data Angka Tidak Sekolah (ATS) dari Pusat Data Nasional (Pusdatin).

Kepala Dispendikbud Tri Agus Budiharto memastikan bahwa penyalahgunaan data ATS yang dikuasai ES itu tanpa sepengetahuan Dispendikbud. Sekalipun, kata Tri Agus sapaan akrabnya, data yang didapatkan itu diperoleh dengan menggunakan akun dinas.

“Ya prinsipnya kami tidak tahu kalau data itu dicuri dan digunakan untuk kepentingan lain. Apa yang dilakukan ES ini tidak diketahui Dinas. Artinya, data itu diperoleh dengan cara yang ilegal karena sebenarnya ES tidak memiliki akses ke Pusdatin tersebut,” katanya, Minggu (2/2/2025).

Tri Agus menjelaskan, ES ini bekerja sebagai PTT di bagian staf bidang penyusunan program (sungram). Dia disana membantu operator yang memiliki kewenangan untuk mengakses data menggunakan akun dinas. ES ini hanya sekadar membantu, dia tidak bisa mengakses akun.

“Data ini kan banyak sekali , jadi ES hanya membantu saja. Makanya, saya jujur juga kaget begitu mencuat dalam berita bahwa yang bersangkutan ini ditahan setelah diduga menyalahgunakan data ATS untuk kepentingan PKBM,” ungkap Tri Agus.

Menurutnya, ES memang mendapatkan amanah untuk membantu operator mengelola data. Dia bukan mencuri, tapi memang tugasnya sehingga tahu data itu. Yang tidak disangka, kata Tri Agus, jika data itu ternyata disalahgunakan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan dinas.

See also  Sesi Tahunan AALCO ke-61 di Indonesia akan Bahas Isu Hukum Kepentingan Asia dan Afrika*

Dia mengaku tidak mengetahui ternyata data itu yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Sekalipun, ES sebenarnya tidak memiliki akses secara langsung. Semisal, dinas mengetahui data itu akan disalahgunakan, maka sejak awal ES sudah akan diberhentikan.

“Ini yang kami tidak ketahui. Dan ini menjadi pembelajaran. Kemarin, saya kumpulkan semua operator yang memiliki akses untuk hati – hati dan lebih waspada terkait kerahasiaan data.

Dengan kejadian ini untuk teman teman pengelola PKBM ada refleksi agar hati hati dan tidak main main. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali dimasa mendatang .

Mengenai dugaan siapa saja yang terlibat didalamnya atau mengapa selama ini tidak terdeksi yang diperbuat ES, ataupun seberapa besar power nya dalam membuka data Pusdatin, semua saya serahkan ke penyidik, tutur Tri Agus

Tri Agus mengaku menyerahkan semua proses hukum berjalan semestinya. Dia juga tidak berkenan mengomentari kasus yang saat ini sedang berjalan. Karena sudah menjadi wewenang penyidik, jadi saya tidak bisa mengomentari nya . Untuk dugaan ES mencuri data atau yang lainnya, saya serahkan ke penyidik, itu ranah nya penegak hukum.

Yang jelas, ES ini PTT di dinasnya, dan dinas tidak mengetahui bahwa amanah yang selama ini diberikan disalahgunakan. Sedangkan untuk status dia sebagai pegawai tidak tetap (PTT) ,kita tunggu saja hasil akhir dari persidangan, tutup Tri Agus…izz

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *