Toleransi Kehidupan Beragama Di Desa Carat Yang Patut Mendapat Apresiasi

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Dalam pasal 29 UUD 1945 bahwa Negara menjamin setiap warga negaranya untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing , dan pada kehidupan berbangsa dan bernegara di bumi Pertiwi ini yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 rakyatnya memeluk beberapa ragam Agama yang diyakininya yakni Agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan aliran kepercayaan yang telah dilindungi oleh undang-undang.

Dalam pelaksanaan Toleransi Agama selama ini Pemerintah Republik Indonesia ternilai terbaik bila dibanding dengan Banyak negara lainnya , dan terkait penerapan toleransi beragama dalam hidup keseharian sudah sampai di tingkat desa.

Seperti contoh tentang pelaksanaan toleransi beragama yang ada pada kehidupan keseharian warga desa Carat kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan, betul -betul perlu mendapat apresiasi , ketika paguyuban Gereja Gempol, Porong dan Krembung menyelenggarakan giat rutin kebaktian di Gereja yang ada di desa Carat (sebelah barat Jembatan Carat) Rekan -rekan Karang Taruna desa Carat turut membantu pengamanan arus lintas jalan dan mengatur tempat parkir begitu sebaliknya.

Poin pentingnya saling bantu dalam kelancaran pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan masing-masing dan menurut hemat awak media yang diundang untuk menyaksikan pelaksanaan giat betul -betul terlihat sekali sisi toleransinya sebagai satu bentuk pengejawantahan penerapan saling asah asoh dan asih antar sesama tanpa melihat latar belakang ras, strata sosial dan Agama .

Pada saat acara usai, Tim media harian merdeka post menemui Ketua Karang Taruna Taruna Bhakti desa Carat yang akrab disapa Bang Jhon untuk meminta komentar, menjelaskan bahwa kami sebagai warga desa Carat menyadari kalau warga desa Carat tidak semuanya memeluk Agama Islam juga ada yang memeluk Agama Ghoirul Islam ,maka demi terciptanya desa Carat yang selalu kondusif, rukun dan guyub salah satunya adalah kami lakukan cipta kondisi untuk saling menghargai untuk sisi pelaksanaan ibadah warga desa Carat sesuai dengan keyakinan masing-masing dengan dasar dan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah serta kehidupan keseharian. Tuturnya!!.

Yang kedua dalam ajaran Islam kan kita harus selalu baik dengan sesama manusia tanpa harus melihat latar belakang dan Agama dengan batasan yang kami pegang sebagaimana yang telah diterangkan dalam QS Al Kafirun pelaksanaan Hablum minan nhaasi sedang untuk Hablum minallah ya sesuai keyakinan masing-masing. Jelasnya!!.(Budhi H).