Harianmerdekapost.com.,Sorong Papua Barat Daya, – Tender pengadaan barang dan jasa di Papua Barat Daya dinilai belum berpihak bagi kontraktor asli Papua. Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua Barat Daya menyatakan hal ini tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021.
Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya Yanto Amus Ijie di Sorong pada Senin (30/10)wit. mengatakan, pemerintah daerah tidak serius dalam melaksanakan amanat undang-undang otonomi khusus di Papua Barat. Hal ini terlihat dari pengadaan proyek barang dan jasa yang belum mengakomodir pengusaha orang asli Papua.
Yanto berpendapat, seharusnya proses pelelangan tender barang dan jasa yang nilainya di bawah Rp 5 miliar diberikan khusus bagi pengusaha asli Papua. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, menyatakan tender terbatas dengan peserta terbatas untuk pelaku usaha Papua. Selain itu, dalam pasal ini juga menegaskan tender penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang dan jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp 1 miliar.
Fopera menilai lembaga pelayanan secara elektronik (LPSE) di level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat Daya belum serius menjalankan perintah UU Otsus mengenai pengadaan barang dan jasa,” ungkap Yanto.
(Amatus Rahakbauw).