Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Untuk mewujudkan pemilu serentak 2024 berjalan lancar jurdil . Bawaslu kota Pasuruan mengadakan sosialisasi bertajuk “Publikasi Dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye”, Rabu (27-12-2023).
Peserta sosialisasi diantaranya dari aparatur penegak hukum,Kominfo, satpol PP serta awak media. Sebagai narasumber Bu Titin yulinarwati ( mantan Bawaslu) dan Lujeng Sudarto direktur PUSAKA ( Pusat Study Advokasi dan Kebijakan).
Sinergitas Bawaslu dan media, dalam pengawasan pemilu serentak 2024 sangat dibutuhkan serta aparat penegak hukum terang Bu Titin . Dimana semuanya mengacu pada Perbawaslu 2 th 2023 psl 28&29, perki 1 2021.
Diantaranya untuk mewujudkan pemilu yang efektif diperlukan partisipasi masyarakat melalui pengawasan partisipatif. Karena jumlah personil Bawaslu mulai dari tingkat pusat sampai tingkat TPS sangat terbatas . Jadi sangat diperlukan peran masyarakat untuk ikut serta pengawasan dalam proses pemilu. Disini tugas Bawaslu bagaimana bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut pengawasan dalam hal ini media juga harus diikutkan untuk bersinergi. Juga sinergitas Bawaslu dengan media harus tetap ditingkatkan saling memberi informasi.
Kenapa pemilu itu harus diawasi, agar nantinya bisa menghasilkan produk ( terpilih) berkualitas. Tapi ternyata baik itu hasil legislatif maupun kepala daerah masih banyak yang tersandung kasus korupsi tutur Lujeng Sudarto. Itu semua karena biaya untuk kontestasi pilkada maupun pemilihan legislatif biaya sangat besar. Disamping untuk biaya kampanye tapi juga untuk biaya pembelian suara saat pemilihan yang lebih besar. Saya pernah membaca hasil survey kalau gak salah yang dilakukan pusdeham di provinsi JawaTimur ( 38 kota/kabupaten), hasilnya 56 persen pemilih menggunakan hak pilihnya dan menentukan pilihan nya karena ada uang tambah Lujeng.
Tapi berapa kasus yang bisa diawasi atau ditemukan kecurangan oleh Bawaslu maupun media dalam pemilu…? Bu Titin yang pernah menjabat sebagai Bawaslu kota, menjelaskan bahwa kasus kasus money politik memang sulit untuk diteruskan keranah pengadilan karena masyarakat belum ada yang berani menjadi saksi. Jadi laporan kecurangan pemilu dengan money politik berhenti dipersidangan gakumdu karena secara formil tidak bisa dilanjutkan. Lujeng berharap ada media yang bisa membongkar dengan investigasi dibalik fakta money politik …..izz