Harianmerdekapost.com, Sidoarjo, Jatim – TNI AL- Puspenerbal, Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL bersama Stakeholder Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya pengiriman Sarang Burung Walet tanpa dilengkapi dokumen resmi senilai Rp. 216 juta melalui bagasi penumpang di T2 Bandara Internasional Juanda pada Rabu (23/4/2025).
Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda Letkol Laut (P) Rai Terianom mewakili Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U mengatakan, penggagalan ini berawal dari informasi intelejen dilanjutkan dengan analisa bagasi penumpang keberangkatan melalui PRM dengan tujuan Singapura via Pesud Singapore Airlines (SQ-292).
” Berdasarkan Informasi tersebut, Satgaspam TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama Pers Airport Security Screening, Pers Bea Cukai Juanda dan perwakilan maskapai melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap bagasi barang penumpang,” terangnya.
Dari analisa dan pemeriksaan fisik lanjutnya, ditemukan dua koper bagasi berisikan 26 Box paket sarang burung walet dengan berat bruto 21,610 Kg tanpa dilengkapi dokumen resmi yang selanjutnya diamankan di kantor Denpom Lanudal Juanda.
Tindakan pengiriman sarang burung walet ini berpotensi melanggar peraturan perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet.
Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda menjelaskan bahwa keberhasilan Penggagalan Sarang Burung Walet ini merupakan wujud soliditas antar Stakeholder Bandara Internasional Juanda.
Lanudal Juanda terangnya, merupakan Leading Sector dan Coordinator seluruh pengamanan khususnya wilayah Bandara Internasional Juanda sebagai Bandara Enclave Civil bersama stakeholder, berkewajiban dalam penegakan hukum, ketertiban dan keamanan di Bandara serta berkomitmen untuk bersama-sama memberantas tindakan melanggar hukum.
(luis/AP)