Sarang Pungli, Saling Lempar Tanggung Jawab Kawasan Kehutanan Digunakan Jalan Tambang 

Harianmerdekapost.com. Lumajang. Jawatimur. Praktek dugaan pungli jalan tambang pasir di bawah gladak perak desa Sumber wuluh di wilayah Kehutanan lumajang terkesan ada pembiaran bahkan ada dugaan oknum main mata , Puluhan Juta perbulan. Pasalnya, Beberapa tahun praktek tersebut kondusif dan terkesan adanya  pembiaran .

 

Saling lemparnya pemangku kewenangan di area jalur angkutan tambang pasir di bawah Gladak Perak Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Lumajang, membuat rancu situasi.

‎Eko Tunggal , Asper/Kepala BKPH Pasirian KPH Probolinggo mengatakan, wilayah tersebut masuk kewenangan Cabang Dinas Kehutanan. Menurutnya, sejak ada pembaharuan perundungan, pihaknya tak lagi memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan.

‎”Itu dengan SK terbaru masuk Dinas Kebutuhan. Untuk lebih jelasnya langsung aja ke Dinas Kehutanan untuk pengelolaan wilayah. Perhutani sudah lepas,” ucap Eko.

‎Awal masuk Gladak Perak sampai dengan piket nol, dia maksud wilayah yang sudah dipangku kewenangan oleh Dinas Kehutanan.

‎Akan tetapi, diketahui di wilayah tersebut diduga jadi ladang pungutan liar, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur pun seolah lepas tangan.

‎Terpisah, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Lumajang saat ini adalah Achmad Achyani, S.Hut., M.M senada lepas kewenangan. Menurutnya, lokasi dikonfirmasi merupakan kewenangan langsung kementerian kehutanan, sama sekali tak ada kaitan dengan dirinya.

‎”Kehutanan itu tak punya lahan. Yang punya lahan itu pemerintah. Itu punya kementrian itu mas, aku dari provinsi,” ucap

‎Disinggung pernyataan perhutani jika lahan tersebut sudah dialih kewenangan ke kehutanan, Achyani justru mempertanyakan dasarnya.

‎”Atas dasar apa itu. Makanya saya luruskan. Kami hanya ditugasi untuk memfasilitasi, mensosialisasikan memberikan edukasi, memberikan penerangan terkait peraturan yang berlaku,” imbuhnya Achyani.

READ  Proyek Revitalisasi SMK Negeri Klakah Dikerjakan Tanpa Papan Nama, Kuat Dugaan Ada Penyelewengan Anggaran

‎Soal tindakan, berkaitan lahan tersebut diduga dijadikan ajang pungli, ditegaskan Achyani jika pihaknya tak ada wewenang.

‎”Itu ada sendri dari Gakkum. Bukan kami melakukan penertiban,” paparnya.

‎Lanjut merujuk pada aktifitas yang ada (dugaan pungli -red), tak lama pria yang kerap disapa Yani sedikit membuka pintu keterangan, mengaku jika perwakilan dirinya sudah melihat dan turun ke lapangan.

‎”Ini kita sosialisasikan lagi. Kalau perhutani ngomong itu tanah CDK (Cabang Dinas Kehutanan) coba tanya dasarnya. CDK nggak punya mas,” lanjutnya senada mementahkan artikulasi kata milik terafiliasi dengan kewenangan pengelolaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *