Kejari Kabupaten Pasuruan Sita Aset Kebun Apel Yang Dibeli Dari Hasil Korupsi PTSL Wonosari

Harianmerdekapost.com-Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam melengkapi bukti-bukti korupsi yang dilakukan oleh IHS selaku Kepala Desa Wonosari, BTW Ketua Pokmas TKD, dan BC Bendahara Pokmas TKD pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022-2023 Desa Wonosari, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan.

Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya telah menyita barang bukti 6 sertifikat dan uang tunai Rp Rp 162.540.000 kali ini menyita kebun apel seluas 5.800 meter persegi dari pembelian uang hasil korupsi sebesar Rp 900 juta dari total Rp 1,1 milyar.

Penyitaan kebun apel ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangil nomor 583/PenPid.B-Sita/2026/PN Bil.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto menyampaikan, penyitaan aset dari ketiga tersangka ini buntut dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam program PTSL di Desa Wonosari, dari 72 bidang yang diatasnamakan tanah kas desa.

“Ini ditemukan aliran dana korupsi yang dibelikan sebuah kebun apel yang ada di Desa Wonosari dengan nilai Rp 900 jt dan telah dilakukan penyitaan aset,” kata Ferry, Rabu (29/7)

Lebih lanjut Ferry mengatakan dalam penyitaan aset tersebut juga berkoordinasi dengan Badan Pertanaan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, yang nantinya aset tersebut tidak bisa dipindah tangankan kepada orang lain.

“Kita bersama BPN untuk memastikan aset kebun apel ini telah disita Kejari Kabupaten Pasuruan, agar kedepan tidak bisa pindah tangan lagi,” jelasnya.

Kini ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan dan penahanan di Rutan Bangil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP….izz

READ  Pererat Silaturahmi, Babinsa Fakfak Laksanakan Komunikasi Sosial

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *