Harianmerdekapost.com, Lumajang, Jawatimur. Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tak hanya bersumber dari praktik tambang ilegal, melainkan juga penyalahgunaan wewenang oknum di lingkungan instansi pengelola pendapatan sendiri. Dugaan praktik pungutan liar dan jual beli Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) pasir bahkan sudah dianggap hal lumrah terjadi di sejumlah titik layanan.
Penyimpangan serupa ternyata pernah terungkap sebelumnya di pos layanan Yosowilangun, yang kala itu diselesaikan hanya dengan pengembalian uang sebesar Rp7 juta yang disetorkan ke Bapeda. Kini pada Agustus 2026, muncul kasus baru yang melibatkan beberapa oknum pegawai BPRD Kabupaten Lumajang. Meskipun sudah ada pengakuan tertulis dari para pelaku, penyelesaian kasus tidak melalui jalur resmi pemeriksaan Inspektorat Daerah. Keempat oknum hanya dikenai sanksi pembinaan dan pemindahan tugas, serta diminta mengembalikan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp1,5 juta hingga Rp9 juta per orang paling lambat akhir Agustus 2026. Uang tersebut disetorkan langsung ke pemeriksa dan Kepala Bidang Penagihan BPRD, bukan melalui mekanisme penyetoran kerugian negara yang sah. Hingga saat ini, setoran awal yang terkumpul mencapai Rp13 juta.
Perlakuan yang dinilai sangat ringan serta penyelesaian yang menyimpang dari prosedur baku memicu kecurigaan adanya perlindungan atau jaringan ke atas yang menjaga para oknum dari sanksi tegas. Hal ini dinilai semakin memperparah ketidak beresan tata kelola PAD Minerba non Logam , karena pengelolaan keuangan daerah seharusnya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Iwan Yanuar, Koordinator UPT sekaligus pemeriksa internal BPRD Lumajang, mengakui kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Awal pemeriksaan terungkap sekitar 4.000 lembar SKAB tidak kembali tercatat, kemudian kami susun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Oknum pegawai telah diperiksa, mengakui tindakan pemungutan yang merugikan PAD, dan melampirkan surat pernyataan beserta rincian nominal yang diterima per harinya.
“Hasil pengembalian Rp13 juta itu disusun berdasarkan pengakuan mereka: berapa besarnya, bulan dan tahun berapa, serta berapa yang diterima per hari. Batas waktu pengembalian sampai akhir bulan ini, hingga saat ini baru terkumpul sekitar separuh dari total yang ditetapkan,” ucapnya
Ia menambahkan, “Pungli itu jelas salah, baik sengaja maupun tidak sengaja mereka harus bertanggung jawab atas pelanggaran SOP. Uang yang diambil harus dikembalikan. Ini bukan kasus pertama, dulu pernah terjadi hal serupa. Kami melaporkan, namun saat itu Inspektorat justru menyarankan agar disetorkan sebagai pos penerimaan pendapatan lain-lain.” Tambahnya.
Penyelesaian yang diambil pemeriksa sendiri dinilai melanggar aturan pengembalian kerugian keuangan daerah wajib melalui mekanisme verifikasi dan penetapan kerugian negara yang dikoordinasikan Inspektorat Daerah, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pelaku tanpa perhitungan resmi dan penetapan pejabat berwenang. Selain itu, penyetoran langsung ke pejabat internal BPRD tanpa prosedur penyetoran kerugian negara yang baku membuka celah ketidakjelasan penggunaan dan pertanggungjawaban uang tersebut, serta mengabaikan ketentuan disiplin pegawai dan tata kelola keuangan daerah yang berlaku.( AN)






