Harianmerdekapost com, Pasuruan, Jatim – Sekilas cuplikan riwayat nasib perjalanan hidup Jalan Gempol by pass yang sekarang dijuluki oleh sebagian para pengguna jalan dengan nama Jalan Maut Gempol By Pass karena pada ruas jalan tersebut dalam kondisi rusak parah dan berulang kali telah terjadi kecelakaan yang berakibat banyak korban patah tulang dan jiwa melayang.
Jalan tersebut dulunya adalah Jalan Tol Gempol statusnya adalah jalan Nasional dimana penyelenggara jalannya pihak kementerian PUPR RI. Pada ruas Jalan tol Gempol sejak tahun 2006 hingga tahun 2021 bila terjadi kerusakan jalan baik banyak titik berlubang dan bergelombang tidak pernah dilaksanakan perbaikan pengaspalan total atau pengaspalan satu lapis tapi setiap tahun anggaran,hanya melaksanakan perbaikan tambal sulam terus menerus.
Berdasarkan SK Menteri PUPR RI tertanggal (28-04-2022) jalan tol Gempol berubah status menjadi jalan Gempol by pass yang otomatis yang menjadi penyelenggara jalan seharusnya Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur bukan lagi pihak kementerian PUPR RI selaku penyelenggara jalan tersebut lagi . Rupanya masih terjadi saling tarik ulur.
Posisi Jalan Gempol by pass lokasinya berada di wilayah kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan dan kondisi jalan tersebut tepatnya pada ruas jalan timur Rumah makan Soto Lombok sampai barat rel kereta api yang masuk wilayah desa Legok betul -betul rusak para sampai mendapat julukan Jalan Maut Gempol By Pass karena sering kali terjadi kecelakaan tunggal ya berulang kali truck muatan terguling dan pengguna jalan roda dua tersungkur sampai berakibat tulang kaki patah dan jiwa melayang .
Pada pertengahan bulan februari 2024 sampai pertengahan bulan maret 2024 telah terjadi 10x kecelakaan tunggal di ruas jalan Gempol by pass tepatnya pada ruas jalan yang elovasi kemiringan diambang batas normal yakni sebelah barat PT HDK ( pemberitaan HMP 14-03-2024) .
Dan setelah adanya pemberitaan dan respon dari pejabat yang di kecamatan Gempol dan kabupaten Pasuruan pada hari Sabtu tanggal (16-03-2024) pihak dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur c/q PPK 3.5 melakukan perbaikan tambal sulam pada ruas jalan tersebut yang berlubang pada beberapa titik tapi itupun tidak semuanya ( hasil monitor tim media Harian Merdeka Post (16-03-2024) yang mengikuti proses perbaikan tambal sulam dari pagi hingga siang hari.
Demi keselamatan dan kenyamanan para sopir, rakyat Gempol terutama para pengguna jalan yang dibutuhkan adalah PENGASPALAN TOTAL ATAU SATU LAPIS bukan perbaikan tambal sulam.
Berdasarkan beberapa temuan sesuai fakta di lapangan tentang kondisi Ruas Jalan Gempol by pass yang benar-benar rusak parah tersebut dan demi meminimalisir terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Penulis meminta PJ Bupati Pasuruan untuk menyampaikan secara resmi kondisi jalan Gempol by pass yang rusak parah dan tidak layak lagi disebut sebagai jalan Provinsi apalagi jalan Nasional baik kepada bapak Menteri PUPR RI atau PJ Gubernur provinsi Jawa Timur dan atau Ka Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur supaya secepatnya mendapat tindak lanjut dilaksanakan perbaikan pengaspalan total atau pengaspalan satu lapis.
Beberapa dasar substansialnya antara lain Sesuai ketentuan regulasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang LL nomor 22 tahun 2009 pasal 22 ayat (3) penyelenggara jalan wajib melakukan uji kelayakan jalan yang sudah beroperasi paling lama 10 tahun ( jalan Gempol by pass per saat ini terindikasi masuk tidak layak).
Jalan Gempol by pass merupakan jalan utama, poros dan Akses menuju jalan industri, kondisi jalan tersebut secara tidak langsung telah merugikan para pelaku bisnis yang mempunyai perusahaan yang ada di wilayah kecamatan Gempol . Oleh karena itu demi mewujudkan Pasuruan yang Maslahat sekali lagi meminta bapak PJ Bupati kabupaten Pasuruan untuk turun tangan memperjuangkan perbaikan pengaspalan total atau pengaspalan satu lapis pada ruas jalan Gempol by pass tersebut. Kalau tidak, elemen masyarakat yang tergabung dalam ISG akan UNRAS damai turun kejalan. Bersambung!!. (Budhi H).