Harianmerdekapost- Pasuruan – Lama hidup merantau di pulau Jawa, membuat putra Rahman rindu akan keluarga. Kerinduan mendalam pada ayah ibunya di Jambi membuat Putra Rahman Fitrianto, 20, seorang kuli bangunan asal Pasuruan, akhirnya mengambil jalan pintas namun salah. Ia nekat membawa kabur mobil pikap yang kuncinya tergantung. Namun, kisah pedih ini berakhir damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis , melalui restorative justice. (08-05-2025)
Putra, yang sehari-harinya bekerja keras sebagai kuli bangunan, akhirnya dipertemukan dengan Bambang Sugiarto, 45, pemilik pikap Suzuki Carry hitam keluaran 2011 yang sempat dicurinya. Pertemuan ini difasilitasi oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan dalam suasana kekeluargaan, tapi bukan di ruang sidang yang tegang. Karena pertemuannya di kantor kejaksaan negeri Bangil.
Awal mula Putra harus berhadapan dengan hukum terjadi pada Minggu pagi, 23 Februari 2025. Saat berjalan di Jalan Raya Rejoso untuk membeli sarung tangan, ia melihat pikap dengan kunci tergantung di dekat rem tangan.
”Saya lihat kuncinya nyantol, Pak. Langsung saja pikiran saya ke Bapak Ibu di Jambi. Sudah lama sekali tidak ketemu,” ujar Putra lirih.
Penghasilannya sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk biaya pulang ke Jambi. Ia pun nekat mencuri mobil itu dengan niat menjualnya untuk ongkos pulang kampung. Tanpa pikir panjang, Putra membawa kabur mobil tersebut.
Namun, di tengah perjalanan, ia bingung cara menjual mobil curian itu. Hingga akhirnya, di Kecamatan Nguling, ia ditangkap polisi. Di Kejari Pasuruan, penyesalan Putra bertemu dengan kebesaran hati Bambang.
Kepala Kejari Teguh Ananto memediasi kedua pihak, didampingi Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, keluarga Putra, dan tokoh masyarakat. Restorative justice disebutkan sebagai jalan menyelesaikan perkara dengan mengutamakan pemulihan kerugian korban dan reintegrasi pelaku.
”Kami melihat ada penyesalan mendalam dari tersangka. Motifnya murni karena kerinduan pada orang tua dan keterbatasan ekonomi. Korban juga berbesar hati memaafkan,” kata Teguh.
Pertemuan itu menghasilkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Putra bebas dari tuntutan pidana dengan sejumlah syarat, termasuk mengakui kesalahan, adanya kesepakatan damai, pemulihan kerugian korban, dan ancaman hukuman tindak pidana yang tidak lebih dari 5 tahun penjara.. izz