Rencana Normalisasi Kali Temi Lumajang Menuai Penolakan Pemilik Karamba 

Harianmerdekapost.com, Lumajang Jatim |  Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air ( SDA) provinsi UPT Lumajang ,Rabu,(14/06/2023) melakukan sosialisasi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi brukpurwo bertempat di aula Kantor PU SDA provinsi Jl sultan agung no 3 lumajang . Dalam sosialisasi tersebut PU SDA provinsi mengundang perwakilan warga RT 5 dan ketua kelompok masyarakat pemilik Karamba, ketua Hippa(himpunan petani pemakai air) kelurahan Jogoyudan dan Boreng , forkopimca lumajang, dinas terkait seperti, dinas pertanian dan ketahanan pangan, Dinas lingkungan hidup, Dinas Perikanan, dinas koperasi serta Satuan pamong praja dan lurah Ditotrunan,citrodiwangsan, jogotrunan.

Sosialisasi akan adanya normalisasi di kali temi yang melintasi 3 kelurahan sedikit menuai penolakan dari warga RT 5 Ditotrunan kecamatan Lumajang, penolakan tersebut lantaran akan adanya normalisasi dan rencana pembongkaran Karamba ikan yang ada di aliran sungai.

Selama ini tidak ada permasalahan dengan para pengguna manfaat aliran irigasi dalam hal ini petani , namun menjelang musim kemarau para petani resah untuk mendapatkan air yang selama ini tidak pernah ada permasalahan kekurangan air sebelumnya . selain mengecilnya air dari sumber mata air serta maraknya penebangan hutan dan gangguan aliran sungai karena sedimentasi yang sudah mulai menebal.

untuk mengatasi salah satu permasalahan tersebut, program PU SDA provinsi adalah pelaksanaan normalisasi sungai, sehingga aliran air sungai semakin lancar serta berfungsi juga sebagai pengendali banjir.

Diskusi yang di hadiri 52 orang dari dinas terkait dan warga belum adanya kesimpulan dan keputusan terkait akan adanya pelaksanaan normalisasi aliran kali temi, tarik menarik argumentasi terjadi dalam diskusi tersebut. Seperti halnya perwakilan pemilik Karamba yang telah menggunakan kali temi untuk aktifitasnya beberapa tahun namun UPT PSDA provinsi Jawa timur yang ada di Lumajang akan tetap melaksanakan Normalisasi karena sebagai acuan dasar hukum untuk pelaksanaan normalisasi adalah Undang Undang nomor 17 tentang sumber data air, Peraturan pemerintah no 20 tahun 2006 tentang irigasi, permen PUPR nomor 08) PRT/ M/2015 tentang penetapan garis sempadan irigasi. Permen PUPR nomor 12/PRT/M/ 2015 tentang ekploitasi dan peliharaan jaringan irigasi, Permen PUPR nomor 13/ PRT/ M/2015/ tentang pedoman pengelolaan aset irigasi, Permen PUPR nomor 14/ PRT/M/ 2015 tentang kriteria dan penetapan status daerah irigasi , Permen PUPR nomor 30/PRT/M/ 2015 tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

Saiful Fadoli , ketua kelompok masyarakat Karamba Hasil makmur, saat di konfirmasi harian merdekapost.com menjelaskan bahwa penolakan tersebut harus ada solusi dan tidak merugikan pihak pemilik keramba

“, Menolak, karena ini kan program akan tetapi mereka tahu , harus ada solusi, karena ini bukan milik saya karena ini milik semuanya terutama petani Karamba, ini adalah program pemerintah melalui PKK tahun 2003, sebelumnya menggunakan bambu karena satu tahun hancur akhirnya pakai beton dan di setujui oleh kelurahan, lalu di ketahui oleh bupati saat itu karena ini program PKK, dan tidak ada hal hal tertulis saat itu. Untuk pemilik Karamba bukan dari RW 5 saja melainkan dari RW 3,RW 4 dan dari kelurahan yang lain bahkan ada yang dari Desa gombleh, 527 ada. tidak ada hitam di atas putih dulu, Kami memang salah, tapi katanya pengairan dulu di perbolehkan asalkan di tata rapi tidak menghalang halangi aliran, ada 130 -135 Karamba yang ada di kali temi , kami berharap ada solusi yang tidak merugikan warga dan tidak merugikan pemerintah, Karamba yang akan di bongkar itu harus ada ganti rugi, semoga ada solusi yang terbaik lah”, terangnya

Sementara itu, di tempat terpisah, LF( Initial) petani desa Boreng yang ada di aliran kali temi mengatakan bahwa sebelumnya beberapa tahun lalu tidak pernah mengalami susah air namun hanya tahun ini ( 2023) sedikit alami tersendat.

“, Sebelumnya tidak pernah kami mengalami hal seperti ini beberapa tahun terakhir, hanya tahun tahun ini air sedikit susah, kalau airnya ada, tapi kecil, biasanya mengairi sawah 1 hektar 2 hari ini sampai 7 hari, bahkan nunggu giliran. kami berharap ada solusi dari dinas terkait, bagaimana airnya lancar supaya tidak ada permasalahan air lagi dan tidak menggangu aktifitas pertanian yang menjadi mata pencaharian kami”, jelasnya (AN).