PKL Keberatan Tarikan Retribusi Sampah Harian oleh Dinas Lingkungan Hidup Lumajang selama Bulan Ramadhan

Berita, Daerah, Sosial322 Views

Harianmerdekapost.com Lumajang Jatim  –  Alun alun kabupaten Lumajang dan sekitarnya pada bulan ramadhan di penuhi pedagang Kaki Lima (PKL) penjual makanan dan minuman mulai dari takjil serta makanan untuk berbuka puasa, Penjual musiman yang datang dari sekitaran Lumajang untuk mencari rejeki di bulan ramadhan menambahi padatnya Pedagang kaki lima yang ada di jantung kota Lumajang.

Maraknya pedagang musiman pada bulan ramadhan 2024 kali ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya pasalnya Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya yang masuk kategori musiman di tarik retribusi sampah sebesar Rp. 5.000. per hari kecuali yang berada di Sirip alun alun meliputi jl. Abu bakar, Jl kyai Sujai, Jl Sultan agung membayar retribusi sampah bulanan sebesar Rp 5.000.

Salah satu pedagang Kaki Lima ( PKL) RA( Initial ) yang berada di sekitaran alun alun jl Sutoyo menyayangkan adanya tarikan retribusi sampah setiap hari selama bulan ramadhan pasalnya mereka sudah bayar bulanan sebesar Rp 5000, ( lima ribu rupiah) namun masih ada tarikan lagi dengan alasan bulan Ramadhan termasuk kategori event.

“,kami sangat keberatan apabila retribusi sampah di tarik tiap hari sebesar Rp5.000 ( lima ribu rupiah) , sebelumnya kami sudah ada pembayaran tiap bulan. Kami hanya pedagang kecil , penghasilan kami tidak menentu apalagi sekarang musim hujan. Sebenarnya ekonomi UMKM ini masih baru bangkit dari keterpurukan pandemi Covid, seharusnya Pemerintah daerah itu mendukung kami untuk bangkit bukan menjadi duri dengan bahasa Aturan perda. Sedangkan Dinas lingkungan hidup dalam hal ini kurang memberikan sarana dan prasarana Umum seperti Tong sampah di alun alun dan sekitarnya”, tegasnya.

Sementara Itu Ida , penjual Takjil yang baru berjualan awal bulan ramadhan di seputar alun alun saat di konfirmasi awak media terkait tarikan retribusi sampah membenarkan adanya tarikan tersebut

“, iya pak tadi ada petugas kaos orange Tarik karcis sampah sebesar Rp 5. 000, tapi tidak saya kasih karena saya belum dapat pelaris, katanya nanti kembali lagi “, ucapnya

Hertutik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lumajang saat di konfirmasi Harianmerdekapost.com. di kantornya menjelaskan bahwa penarikan tersebut bukan retribusi tempat melainkan retribusi Sampah dan itu sudah sesuai dengan Perda no 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penggunaan lahan yang sudah mendapatkan keputusan resmi oleh pemerintah di sirip sirip sekitar alun alun seperti jl abu bakar, jl. sultan agung , jl. imam Sujai, semua PKL sudah terdaftar dan membayar retribusi sampah bulanan.

“, ketika Penjual itu Mobiling ( bergerak berpindah pindah) sesuai di Perda tersebut masuk di kalender event jadi kita akan memungut sesuai kalender event seperti Ramadhan ini , kita sudah mengedukasi seluruh masyarakat yang berdagang di seputaran alun alun, satgas kita sudah mengedukasi untuk menempati sirip sirip dan mendaftarkan ke paguyuban atau ke diskompindag . Namun Saat edukasi kita tidak di jalankan itu sudah melanggar aturan, sehingga mereka tidak boleh berjualan di sekitaran alun alun karena sudah menggangu ruang terbuka hijau yang seharusnya di nikmati oleh semua masyarakat “, jelasnya.

Lanjutnya, ” kalau ada keberatan , kami akan evaluasi seberapa jauh keberatan itu dengan sampling. Besok lusa kita akan rapat terkait masukan tersebut,” tambahnya ( AN).