Penjelasan Ketua DPRD Belum Digelarnya Rapat Paripurna P-APBD

Harianmerdekapost com-Pasuruan -Setelah rampungnya Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan. Kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan fokus memasuki tahapan dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)- Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat memberikan penjelasan terkait belum adanya penjadwalan pelaksanaan Paripurna -P-APBD oleh Banmus , lantaran ada syarat utama yang harus di penuhi daerah agar dapat melaksanakan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025.

Ada beberapa persyaratan dan ketentuan regulatif yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,kata ketua DPRD

Poin poin penting syarat utama PAK yang mengacu pada PP no 12 , diantaranya,

Asumsi (KUA) APBD sudah tidak sesuai dengan perkembangan, keadaan yang mengharuskan pergeseran antar unit, organisasi, kegiatan maupun jenis belanja, kebutuhan dana darurat , juga alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan kebijakan Kebijakan nasional dan regional baru yang harus direspon oleh pemerintah daerah.

“Dan hal hal tersebut sudah di inventarisi melalui pergesaran anggaran yang di masukkan dalam draf KUA-PPAS Perubahan”

Ia menambahkan, “Kami telah meminta Pemerintah Daerah untuk menyiapkan seluruh data pendukung secara komprehensif, mulai dari realisasi anggaran hingga perubahan regulasi terbaru. Hal ini sangat penting agar pembahasan yang akan dimulai pada 7 Juli 2025 nanti melalui rapat kerja komisi dengan mitra OPD bisa berjalan dengan efektif dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.”

READ  Kodim 0821/Lumajang Ikuti Upacara Harkitnas Ke - 115

Pentingnya kolaborasi dan sinergi antara organisasi perangkat Daerah mitra komisi di DPRD sangat diperlukan. Untuk mempercepat pembahasannya, tutur ketua DPRD

Terkait agenda PAK 2025, menurutnya masih dianggap sesuai dengan realtime dan pihaknya terus berusaha PAK bisa diselesaikan di bulan Juli 2025 paling lambat pertengahan Agustus 2025…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *