Harianmerdekapost. com, Bangkalan-Jatim,- PT. Bens Santosa, PT. Gapura Shipyard dan PT. Bintang Timur Samudera merupakan perusahaan dokking kapal yang berada di wilayah Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Ke 3 perusahaan tersebut sudah lama berdiri dan beroperasi, namun diduga terkait kelengkapan dari legalitas perijinan untuk melakukan kegiatan perusahaan masih belum lengkap.
Salah satu kegiatan yang sudah lama di jalankan adalah pekerjaan sand-blasting, di duga dari ke 3 perusahaan dalam pelaksanaan sand-blasting tersebut dilakukan siang dan malam (24 jam). Dampak yang di timbulkan dari sand-blasting tersebut sangatlah besar yang berdampak negatif pada masyarakat Kamal khususnya di 2 Desa yang terdampak langsung yaitu Desa Kamal dan Desa Banyuwajuh tepatnya di kampung Dumarah dan kampung kejawan serta kampung baru.
LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) Rabu, 25/06/2025 mengadakan giat Audensi bersama dengan kepala UPP kelas II Branta Pamekasan (Bambang Sugiarto) bersama dengan kepala wilayah kerja (kawilker) UPP kelas II Branta Kamal (Dwi) dan di hadiri langsung oleh ketua GBB M.Rosul Mochtar SE.SH, wakil beserta penasehat dan beberapa anggota GBB
Dalam audensi tersebut kepala UPP kelas II Branta Pamekasan, yang memiliki tugas dan fungsi utama dalam melaksanakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, pelayaran, serta penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhan. menyatakan dan berjanji akan melakukan penutupan kegiatan sandblasting di PT. Ben Santoso, PT. Gapura Shipyard dan PT. Bintang Timur Samudera jika perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan sand-blasting 24 jam.
Dalam keterangannya, Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) M. Rosul Mochtar, SE,SH. menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penghentian dan penutupan kegiatan sand-blasting yang beroperasi 24 Jam di 3 perusahaan tersebut kepada Kepala UPP Kelas II Branta Pamekasan, disertai bukti awal untuk diperiksa dan ditindak lanjuti kebenarannya. Jelas Rosul.
Rosul menambahkan dalam keterangannya, LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) mempertanyakan kepada perwakilan wilayah kerja (Wilker) UPP kelas II Branta Kamal yang keberadaan kantornya tepat di dalam area 3 perusahaan tersebut. Terkait profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsinya sebagai pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, pelayaran, serta penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhan.
Yang menjadi dasar mempertanyakan terkait profesionalitas kerja tersebut adalah jawaban atau keterangan dari kepala wilayah kerja (kawilker) UPP kelas II Branta Kamal saat tim LSM GBB mengkonfirmasi langsung kepada kawilker UPP kelas II Branta Kamal (Dwi), dengan jawaban singkat mengatakan tidak tahu terkait kegiatan sand-blasting yang beroperasi 24 jam tersebut.
Terkait kedisiplinan masuk jam dinas LSM GBB juga mempertanyakan karena hal ini disebabkan anggota LSM GBB tiga kali saat mengantarkan surat ke kantor Wilker UPP kelas II Branta Kamal pada pukul 09.20 wib pagi kantor masih dalam keadaan tutup belum ada satupun yang masuk kantor. Tegas, Rosul.
Penasehat LSM GBB sekaligus salah satu tokoh masyarakat Kamal H.Jup berharap dan meminta kepada pihak terkait dalam hal ini UPP kelas II Branta Pamekasan untuk segera menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait dampak serta waktu dari operasional kegiatan sandblasting dari 3 perusahaan yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Agar sekiranya pihak UPP kelas II Branta Pamekasan untuk menghentikan kegiatan sand-blasting bila dugaan legalitas perijinannya belum lengkap.
(Tim)