Penambang Pasir Manual Tertimbun Material Panas Semeru Berujung Musibah Pada Malam Hari

Harianmerdekapost.com Lumajang, Jawatimur. Aktivitas pertambangan pasir galian C di bawah gladak perak Desa sumber wuluh dusun Kamar kajang Kecamatan candipuro menelan korban Penambang pasir manual ( ilegal) yang dilakukan secara nekat saat malam hari , bahkan hingga dini hari atau 24 Jam , kembali menelan korban di wilayah aliran sungai lereng Gunung Semeru.

Sebelumnya seperti berita Harianmerdekapost.com. Aktifitas penambangan malam hari bahkan di lakukan oleh penambang pasir berijin menggunakan alat berat dan kuat dugaan menggunakan BBM jenis solar subsidi.

‎Feri, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh setelah tertimbun material pasir panas saat bekerja di tengah malam, Sabtu (20/6/2026).

‎Kejadian berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi di bawah Jembatan Perak Besuk.

‎Pasir yang menimbun tubuh korban masih menyimpan sisa panas akibat material letusan Semeru sebelumnya, serta tercampur aliran lahar dingin sekunder yang membuat suhunya tetap tinggi dan berbahaya. Veri segera dievakuasi warga dan dilarikan ke RSU dr. Haryoto Lumajang untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

‎Kasus ini kembali menyoroti adanya pelanggaran nyata terhadap aturan operasional pertambangan.  Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 telah menetapkan secara tegas bahwa kegiatan penambangan hanya boleh berlangsung antara pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Di luar jam tersebut, lokasi dinyatakan tertutup dan berisiko tinggi.

‎Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dan Wakil Bupati  saat menjenguk korban  Di RSUD Haryoto menyampaikan kekhawatirannya karena larangan dan himbauan yang sudah disampaikan berulang kali masih diabaikan.

‎“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan menghimbau keras agar tidak ada yang menambang di jalur Besuk Kobokan, apalagi di luar jam kerja yang ditentukan. Bahaya material sisa erupsi masih nyata, tapi masih ada yang nekat bekerja tengah malam. Kejadian ini menjadi bukti nyata risikonya,” tegas Bupati.

‎Terpisah, Ketua LSM Ampel, Arsyad Subekti, menilai kecelakaan ini seharusnya bisa dihindari jika aturan dipatuhi dan penegakan hukum berjalan ketat.

‎“Jelas tertulis dalam peraturan bahwa dilarang tambang di luar pukul 16.00 WIB. Kenapa masih ada yang berani masuk lokasi dini hari? Ini bukan sekadar ketidaktahuan, tapi pelanggaran yang membahayakan nyawa sendiri. Jangan sampai kita baru bertindak keras setelah ada korban berjatuhan,” ujarnya.

‎Ia mendesak aparat terkait untuk memperketat pengawasan dan patroli, terutama pada malam hingga dini hari, agar aktivitas ilegal ini tidak terulang lagi.

‎“Aktifitas mereka sudah lama bahkan yang memiliki ijin pun ikut nambang 24 Jam, Kami berharap segera di tertibkan aktifitas pertambangan  di luar ketentuan.  Penegakan Hukum harus dilakukan sejak dini, bukan menunggu musibah terjadi. Nyawa tidak bisa diganti, jadi aturan harus ditegakkan dengan konsisten demi keselamatan bersama,” imbuh Arsyad.

‎Sampai berita ini ditayangkan, Veri masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk memulihkan luka bakar yang dideritanya.

READ  HR Club Pasuruan Gelar Gathering ke-5, Launching Website dan Beri Penghargaan Anggota

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *