Nasib Warkop Karaoke Yang Lagi Merebak Di Pasuruan, Lujeng: Harus Ada Perda Yang Mengatur

Berita, Daerah665 Views

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Beberapa tahun terakhir ini di kabupaten Pasuruan lagi trend warkop yang ada hiburan karaoke nya. Pro dan kontra adanya warkop tersebut juga menjadi kendala bagi pengusaha warkop.

WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba
WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95
WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8
WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092
WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95 WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8 WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092

Banyak keluhan dari para pengusaha warung karaoke tersebut . Pasalnya selama ini Pemkab Pasuruan tidak mempunyai peraturan daerah (perda) tentang tempat hiburan, khususnya terkait warkop yang ada karaokenya. Jadi sering terjadi ada operasi yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun dari pihak kepolisian. Akhirnya, kalau buka sering sembunyi sembunyi, buka tutup. Jadi kalau ada peraturan daerah yang bisa menaunginya, saya sangat setuju kata Hdk dan mendukung , kata salah satu pengusaha Warkop.

“Padahal di tempat lainnya di kabupaten tetangga Pasuruan semuanya sudah ada perda yang mengatur itu. Kami juga merupakan warga Kabupaten Pasuruan, tapi kami tidak bisa tenang dalam menjalankan bisnis ini,” tuturnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto akan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Pasuruan. Surat ini nantinya akan mendorong DPRD untuk membentuk perda tentang tempat hiburan. Ini semata mata karena dimintai tolong oleh rekan rekan, saya tegaskan tidak akan minta atau akan menerima sepeserpun dari mereka saat menemui beberapa pengusaha warkop Karaoke dan puluhan LC yg bekerja disana.

Lujeng juga mengatakan bahwa selama ini tempat hiburan tidak ada yang mengatur tentang jam buka maupun jam tutup tempat hiburan. Juga tempat tempat mana yang boleh ada tau tidak boleh ada warkop karaoke. Tak hanya itu, dalam peraturan selama ini tidak ada peraturan tempat hiburan yang mengatur boleh atau tidaknya adanya ladies companion (LC).

See also  Kodim 0821 Lumajang Gelar Kerja Bakti Menjelang Hari Juang TNI AD.

“Pemerintah memiliki sarana untuk mengatur hal tersebut, mencari kan solusi nya seperti kabupaten lainnya. Tapi kenapa sampai hari ini tidak menerbitkan izin dan tidak ada regulasinya,” tegasnya.

Namun, Lujeng juga menyebut jika peraturan ini sudah mendapatkan keputusan dan solusinya. Maka pengelola juga harus tunduk dalam peraruran tersebut. Dan mau menerima sanksi kalau melanggar ketetapan yang diputuskan pemerintah.

Usulan sanksi juga di dukung oleh Hdk, juga berkomitmen dengan pengusaha bisnis warung karaoke lainnya untuk menaati perda jika memang akan dibentuk. “Jika nanti ada yang tidak mantaati perda kami juga akan mendukung untuk dilakukan penutupan pada bisnisnya,” tambahnya…izz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *