LSM GMBI Gempol Bantah Terima Upeti Bulanan Dari Perusahaan Rokok

Berita, Daerah598 Views

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Sesuai tugas profesi dalam menulis berita adalah hak dari individu setiap wartawan ,tapi setelah penulis membaca cuplikan berita yang telah dilansir oleh salah satu portal media on line(17-07-2023) tentang dugaan perusahaan rokok ilegal yang salah satunya beroperasi di wilayah kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan hari kamis ( 20-07-2023).

Pada alenia terakhir ada pernyataan Budi (nama samaran) sebagai narasumber yang pada alenia sebelumnya juga disebut sebagai salah satu staf karyawan PT RMS( sesuai cuplikan berita 17-07-2023) yang mengatakan bahwa telah terjadi pungutan liar dan setiap bulan dia menyetor sejumlah uang kepada oknum dari beberapa institusi dan dibagian akhir menyebut oknum wartawan juga oknum LSM.

Dengan adanya penyebutan oknum wartawan yang disebut menerima upeti bulanan
Saya selaku wartawan dari harian merdeka post yang asli penduduk kecamatan Gempol merasa terusik atas perihal tersebut . dan menyatakan dengan tegas tidak pernah mendapat dan atau menerima atensi bulanan dari perusahaan rokok yang dimaksud.

Dan pada hari selasa (25-07-2023) jam 09.30wib -selesai ketika awak media harian merdeka post bertemu dengan rekan -rekan wartawan yang asli dari kecamatan Gempol juga bertanya, Apakah betul telah menerima atensi bulanan dari PT RMS, mereka menjawab tidak pernah.

Ketika awak media menemui seorang teman ketua LSM GMBI kecamatan Gempol Hadi Suar yang kebetulan turut hadir dengan rekan -rekan,untuk konfirmasi tentang perihal tersebut, menjelaskan Saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah mendapat atensi bulanan dari perusahaan rokok yang dimaksud, Tegasnya!!!(Budhi H).

See also  Aliansi Pendekar Ajak Warga Lumajang Gelar Doa bersama dan Buka Donasi Palestina 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *