Harianmerdekapost. com. Jember, Jawatimur. Surat resmi bernomor 600.1.3.3/25058/104.6.07/2026 bertanggal 7 September 2026 dari Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bondoyudo Baru Lumajang, Prabowo, S.T., M.T., menanggapi surat Aliansi Masyarakat Bersatu terkait kegagalan fungsi Pembangunan Bangunan Pelimpah Sungai Tanggul di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Proyek yang dibiayai APBD Jawa Timur senilai Rp15,6 miliar ini dinilai warga tidak memberikan manfaat sama sekali.
Dalam surat bersifat Penting tersebut, UPT PU SDA Lumajang menjelaskan tiga hal utama:
1. Kecilnya debit air di hilir Sungai Tanggul bukan karena kerusakan bangunan, melainkan seluruh aliran air dialirkan sepenuhnya ke jaringan irigasi Dam Pondok Waluh, sehingga tidak ada limpasan air menuju badan sungai utama.
2. Pembangunan belum rampung — pekerjaan yang dimulai tahun 2025 akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026 dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia.
3. Empat paket pekerjaan lanjutan akan dilakukan:
– Pemasangan Steel Sheet Pile (SSP) di hulu mercu sebagai pelindung
– Penambahan panjang panel beton modular untuk mengarahkan aliran
– Pemasangan Net Stone di hilir untuk restorasi dasar sungai
– Pemasangan Subdam di hilir untuk memperkuat kestabilan bangunan
Arip, salah satu perwakilan petani dalam wadah Aliansi Masyarakat Bersatu bersama para petani terdampak dari Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, menanggapi penjelasan tersebut dengan kekecewaan mendalam. Warga menegaskan proyek ini termasuk kerugian total atau Total Loss bagi masyarakat.
“Selama ini kami menunggu, lahan seluas ratusan hektar tidak bisa ditanam optimal, gagal panen berulang kali, dan tidak ada satu pun manfaat nyata yang dirasakan. Jika air dialirkan ke tempat lain dan bangunan belum selesai padahal anggaran sudah turun, maka ini tidak lain adalah Total Loss. Uang negara habis, masyarakat tidak dapat apa-apa,” Ujarnya
Lanjut Arip,” “Sekarang sudah di ujung tahun, musim hujan sudah mulai datang. Kalau pekerjaan baru mau dikerjakan sekarang, belum selesai hujan deras sudah turun. Nanti kalau terjadi banjir, jangan-jangan diklaim sebagai keadaan kahar atau force majeure sehingga tanggung jawab dialihkan ke alam.
,” Kami tegaskan, jangan sampai masyarakat dijadikan objek proyek. Kerugian sudah kami tanggung bertahun-tahun. Jangan kegagalan manajemen dan keterlambatan ini dibebankan kepada cuaca. Jika bangunan belum siap saat hujan tiba, itu bukan bencana alam — itu kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak mau lagi dirugikan dengan alasan apa pun.” Tambahnya .
“Kami tidak butuh alasan, kami butuh abukti . Sampai saat ini tak ada perubahan. Potensi Kerugian terus menumpuk. Karena itu kami kirim surat ke DPRD Jatim, Gubernur, Kementerian PUPR, Ombudsman, hingga KPK. Agar ada pihak yang menindaklanjuti dan mempertanggungjawabkan kerugian ini,” tegas Arip perwakilan petani.
Tidak tinggal diam, perwakilan petani telah mengirimkan surat resmi sekaligus laporan pengaduan kepada berbagai pihak berwenang:
– DPRD Provinsi Jawa Timur
– Gubernur Jawa Timur
– Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kementerian PUTR)
– Ombudsman Republik Indonesia
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pihak UPT PU SDA Lumajang menyatakan pekerjaan lanjutan akan dilaksanakan sesuai anggaran tahun 2026. Namun masyarakat menilai penjelasan tersebut belum menjawab keluhan warga seakan akan hanya memberikan angin surga bahkan kerugian negara yang telah terjadi selama ini. Dengan pengiriman surat ke lima instansi, warga menuntut transparansi penuh, audit penggunaan anggaran, serta penyelesaian solusi yang benar-benar bermanfaat bagi pertanian warga tanpa penundaan lagi.






