Ketum DPP Legatisi: Kasus Penjualan Aset Pemkot Pontianak dan pengalih pungsian lahanTerminal Nipah Kuning menjadi Bangunan Ruko Harus diproses Hukum

Berita, Pemerintah3669 Views

Harianmerdekapost.Com, Pontianak,Kalbar- Ketua umum DPP LEGATISI, Akh Yani kasus dugaan penjualan Aset pemerintah kota Pontianak,dan pengalih pungsian terminal Nipah kuning,menjadi bangunan ruko tanpa melalui proses prosedur yang benar,tanpa izin pemilik di kecamatan sungai beliung kecamatan Pontianak barat,kota Pontianak provinsi Kalimantan barat,milik pemerintah kota pontianak oleh Burhanudin Abdullah harus diproses hukum demi menjaga keutuhan aset negara/ daerah kota Pontianak.5/10/2024.

kalau unsur-unsur pidana terpenuhi,ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan pelaku Burhanudin Abdullah selaku ketua DPP laki,maka kasus itu harus dilanjutkan proses hukumnya sampai kepengadilan kata Akh Yani kepada wartawan.

Selain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat pelaku, kata dia,juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip’equality before the law’atau kesamaan warga negara didepan hukum.

“Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset negara/ pemerintah daerah kota pontianak yang nota bene pada hakekatnya aset negara/ daerah”,ujarnya.

Menurut akhYani,kalau kejadian seperti itu tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku maka bisa menjadi contoh untuk ditiru calon- calon pelaku lainnya dalam menggerogoti aset-aset negara/ pemerintah daerah.

“Janganlah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar pengalih pungsian lahan terminal Nipah kuning,dan penjualan lahan aset tanah 5000 meter persegi,bersertifikat yang saat ini bertengger bangunan ruko diabaikan begitu saja. sementara,kasus- kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan” tutur akhYani.

Akh Yani menekankan kepada pemerintah kota Pontianak,walikota untuk melakukan koordinasi terhadap penanganan aset yang saat ini masih belum tuntas.saya minta kepada walikota Pontianak bersama DPRD kota memberikan kuasa kepada pihak kejaksaan negeri pontianak untuk meng eksekusi dan menuntut para pihak yang terlibat bertanggung jawab.bila perlu harus mengembalikan uang negara kepada kas daerah kota Pontianak.

See also  Perkembangan ekonomi masyarakat,serta kemajuan pembangunan Kalbar Lima tahun dibawah pemerintahan Gubernur Sutarmidji

Didalam kasus ini sudah jelas adanya pelanggaran tindak pidana korupsi(TPK) ucap nya.

Ditempat terpisah Ketua DPW LSM,Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat wilayah Kalimantan Barat,Edi Ashari,Saat di wawancarai oleh awak media,sangat meng Apresiasi lembaga LSM Legatisi,Pasalnya memang benar kenyataannya sampai saat ini belum ada langkah nyata dari aparatur pemerintah kota Pontianak dan penegak hukum dalam menegakkan aturan terkait aset lahan terminal Nipah kuning yang dialih fungsikan menjadi bangunan ruko, dan tersiar kabar dari masyarakat bahwa aset lahan terminal Nipah kuning itu berupa bangunannya di jual kepada pihak ketiga yaitu para pedagang yang saat ini menempati ruko di terminal Nipah kuning ujarnya.

Edi Ashari.,SH. Menerangkan bahwa dari semua Rangkaian yang terjadi sudah jelas dan terang Tempus dan locus kejadiannya, hal ini ditegaskan melalui surat perintah bongkar yang dilayangkan oleh pemerintah kota Pontianak,melalui Dinas cipta karya,tata ruang dan perumahan kota pontianak,kepada Burhanudin abdullah,selaku ketua DPP laki saat ini.

Surat perintah bongkar tersebut saat itu ditanda tangani oleh kepala dinas saat itu Ir.Ismail,dan ditembuskan kepada walikota Pontianak,sebagai laporan,wakil walikota pontianak,asisten pemerintahan dan kesra Setda kota pontianak,kepala dinas disperindak kop dan UKM kota Pontianak,kasat pol PP kota Pontianak,camat Pontianak barat,Kabag hukum Setda kota pontianak,Kapolsek Pontianak barat dan lurah sungai beliung.

Edi Ashari menekan dan mendesak kepada walikota Pontianak serta DPRD kota Pontianak untuk mengambil langkah-langkah, menyelamatkan aset negara/daerah kota Pontianak,dikarenakan lahan aset terminal Nipah kuning itu tercatat sebagai aset daerah dan sertfikatnyapun ada dan disimpan oleh bagian aset di Badan keuangan daerah (BKD) kota Pontianak,dan Nilai Aset lahan terminal Nipah kuning itu diperkirakan kurang lebih 10.000.000.000.( sepuluh milyar rupiah) tegas Edi Ashari.

See also  Kades PAW Desa Bakeong Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati Sumenep

“Dia menegaskan bahwa kasus ini jangan dibiarkan begitu saja,pejabat pemerintah kota Pontianak jangan diam dan membisu,karena hal ini sangat sensitif dikhawatirkan ada hal-hal diluar dugaan tindakan Gerakan massa dari masyarakat kota Pontianak untuk mengambil tindakan main hakim sendiri”,ini yang patut kita waspadai ucap nya.

Penulis :sy Husin
Editor : Syahrani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *