Harianmerdekapost.com – Gresik,Jatim – Pesan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana saat menjadi nara sumber pada acara peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan tema “Pendampingan Hukum” di balai desa Kedamean yang diikuti oleh 5 Desa yakni Desa Kedamean, Desa Sidoraharjo, Desa Mojowuku, Desa Ngepung dan Desa Banyuurip serta perangkat desa dari 5 Desa tersebut. Kamis (22/06/2023).
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana memberikan paparan materi terkait potensi dan klasifikasi pelanggaran penggunaan anggaran dana desa (DD) yang berujung pada perbuatan tindakan korupsi, sehingga pendampingan hukum perlu dilakukan.
Nana Riana juga menjelaskan bahwa dengan pendampingan seperti ini maka diharapkan tidak terjadi pelanggaran ataupun penyalahgunaan anggaran dana desa, namun jika terjadi permasalahan maka diperlukan adanya penyelesaian dengan pencegahan (Preventif) yakni dengan dilakukan upaya pendampingan hukum sehingga tidak serta merta diselesaikan dengan penegakan hukum, sebab jika penegakan hukum dijadikan langka pertama maka bisa menyebabkan dampak pada berbagai sisi terutama pada pelapor dan terlapor.
Nana Riana juga memberi gambaran secara umum terkait dana desa (DD) dan bagaimana pola pengelolaan yang benar, mengingat pada prinsipnya dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukan untuk pembangunan desa dengan pengelolaan oleh pemerintah desa (Pemdes).
“Jadi dengan adanya kerjasama ini maka Kejari akan mendampingi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan agar desa bisa melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai prosedur aturan yang berlaku, dan perlu difahami bahwa penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa bisa dikarenakan unsur kealpaan dan kelalaian yang dikarenakan ketidakfahaman,” tandas Nana.
Ia juga berpesan agar aparatur pemerintah desa memahami semua aturan yang ada terutama dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa, sebab seberapa besarnya anggaran negara harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai sekema yang ditentukan seperti administrasi, perdata dan secara lapang (pelaksanaan lapangan), pesan Kajari Gresik Nana Riana sembari menghimbau agar dalam pengelolaan anggaran jangan fiktif (tidak dilaksanakan kegiatan), jangan Murk up anggaran dan jangan memainkan pelaporan (manipulasi laporan).
Paparan materi kedua disampaikan oleh Jojor Restawati Purba, tentang azas pengelolaan anggaran dan studi kasus penyalahgunaan penggunaan anggaran dana desa.
Sementara Camat Kedamean SUKARDI karena anggaran dana desa di Gresik khususnya di Kecamatan Kedamean terbilang cukup besar maka butuh pemahaman dalam pengelolaannya, sehingga pendampingan seperti ini mutlak perlu dilakukan.
Dan alhamdulillah, dalam kegiatan ini bisa dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Gresik dan ini sebuah penghormatan bagi Kecamatan Kedamean, apalagi diketahui bersama terutama bagi perangkat desa yang sudah lama menjabat bahwa ini merupakan pertama kalinya sepanjang sejarah desa bisa bekerja sama dengan kejaksaan, terang Sukardi sambil menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kejari Gresik.
Acara yang dihadiri Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kedamean Moch Suhadi tersebut berjalan lancar dan khidmat, diteruskan dengan penguatan materi diruang terpisah serta foto bersama masing masing desa yang menjadi peserta. (wlo/wwn)