Jumputrejo Sukodono Sidoarjo memanas

Harianmerdekapost.com ,Sidoarjo, Jawa Timur – Warga Perumahan Puri Wardhani yang berada di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada Rabu (19/11/2025) meradang dan siaga menghadang sejak jam 9 pagi. Petugas gabungan dari Polsek Sukodono – Koramil Sukodono – Satpol PP serta Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Sidoarjo terlihat sudah berada di lokasi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 7.798 m2 yang telah ditempati oleh puluhan keluarga.

Rudy Hartono, S.H., M.H., selaku Ketua Juru Sita PN Sidoarjo

” Saya selaku Panitera ini menyampaikan ya bahwa hari ini ada pelaksanaan eksekusi nomor 11 eksekusi tahun 2019. Saya selaku Panitera dan Juru Sita mendapatkan perintah oleh pimpinan yaitu Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi hari ini. Eksekusi hari ini adalah berdasarkan putusan nomor 95 nomor 95 PDT tahun 2016 Pengadilan Negeri Sidoarjo Juntul nomor 307 PDT 2017 Pengadilan Tinggi Surabaya dan nomor 1853 K PDT tahun 2015 dari 2018 Mahkamah Agung Jadi eksekusi ini adalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ya langkah -langkah yang telah dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo telah dilaksanakan yaitu Anmaning memanggil termohon namun mulai pendaftaran tahun 2019 sampai hari ini belum diserahkan secara sukarela kepada pemohon sehingga pemohon meminta untuk ditindaklanjuti dilaksanakan eksekusi pengosongan. Karena di dalam amar keputusan adalah tanah kosong. Ya, terjadi ada pihak-pihak yang tidak berperkara dan juga tidak memiliki hak kepemilikan dan juga saya menanyakan kepada kepala desa bahwa mereka tidak terdaftar di penduduk daerah sini. Memohon kepada pengadilan agar dikosongkan barang dan penghuninya saja. Eksekusi hari ini total yang akan dikosongkan ada 38 rumah dengan luasan lahan sesuai dengan apa yang ada di penetapan adalah kurang lebih 7.798 m2 “, tutur Rudy Hartono, S.H., M.H., selalu Kepala Juru Sita PN Sidoarjo.

READ  YPSBK Madura Gelar Tasyakuran dan Doa Lintas Iman Bertema “Memperjuangkan Keadilan dan Persatuan Nasional”

Di tengah konflik hukum antara pemohon dan developer, warga yang telah membeli dan menempati rumah secara sah merasa paling dirugikan. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses transaksi dengan pengembang dilakukan dengan prosedur resmi dan beritikad baik, sehingga seharusnya tidak menjadi korban dari sengketa tersebut.

Adi Gunawan, S.H., M.H. (berbaju kotak), selaku Kuasa Hukum Agus Alvian (Pemohon)

” Tentang kegiatan hari ini. Alhamdulillah kami dari Kuasa Hukum Pemohon Agus Alvian mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pengadilan. Artinya apa? Hari ini perjuangan panjang kami dalam mencari keadilan di Republik ini telah direalisasikan dengan adanya eksekusi pengosongan, Pak Agus sebagai pemilik berdasarkan surat SK Gubernur Jatim, Pak Agus penjual tanah kepada PT. Ciptaning. Kemudian atas jual beli tersebut nihil. Artinya pembayarannya kosong berupa cek senilai 4,2 M, kemudian atas cek itu kami sudah laporkan di Polda Jatim. Nah, sudah ada tersangkanya, sudah diputus Inkra, kemudian kami gugat atas jual-beli itu. Kami gugat tingkat 1 sampai final sudah Inkra, karena hubungan kami dengan Ciptaning. Fakta di lapangan ada bangunan, ada penghuni, kami tidak tahu. Kita ini sama-sama korban. Ayo agar negara hukum ini benar-benar kita uji gitu loh. Tapi apa selama ini pernah dilakukan mediasi yang menghasilkan kuasa dari warga waktu itu sempat kami pertemukan dengan Pak Agus Alvian tidak membahas masalah penyelesaian, justru mengomentari terkait masalah materi perkara hukumnya. Wah, ini kan sudah final inkrah. Bagian dari etiket baik, Pak Agus welcome sekali merasa sama-sama korban ya. Tapi artinya apa? Jangan ganggulah proses. Kita kita ikuti alur irama hukumnya. Kalau Pak Agus ini dirugikan oleh Developer PT. CiptaNing, sudah kita tempuh. Jual-beli sudah kita gugat, sudah dibatasi. Nah, warga merasa dirugikan oleh PT. CiptaNing. Ayo laporan ke Cipta Ning. kalau sekarang dari Pak Agus kan sudah jelas kepastian hukum untuk eksekusi ini sudah jelas. Ya kalau warga menawarkan mau dibeli, ya monggo nanti kita ketemuan kan. Berarti secara langsung masih ada peluang-peluang itu. Ya, monggo. Kami tetap membuka ruang lah. Ini kan sudah dilaksanakan putusan. Artinya pengosongan tetap jalan kan gitu. sebagai warga negara yang baik tunduk patuh pada hukum. ini putusan pengadilan. Ayo kita hormati kan gitu “, ungkap Adi Gunawan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Agus Alvian.

READ  Peringati Hari Pendidikan Nasional, Pemerintah Kabupaten Bangkalan Gelar Pameran Pendidikan

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Agus Alvian menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. ” Di dalam perkara ini dia sebagai penggugat penggugat awal melawan PT. Ciptaning Putra Wardani dan sebagai para termohon eksekusi. Jadi Pak Agus ini adalah pemenang. Dan pemohon eksekusi sudah berjalan dan penetapan sudah dibacakan, pengosongan sudah dilaksanakan. Jadi semuanya sudah dalam proses “, tegasnya.

Salah-satu warga Perumahan yang berhasil kami mintai statement tentang kegiatan eksekusi menuturkan bahwa dia sudah 10 tahun tinggal sejak dari 2016 sampai 2025 dan sudah memiliki Surat Kepemilikan yang sah.

” Kami beli yang intinya kami beli kami enggak nyolong ya. PT Berbadan Hukum lagi. Ada di wilayah hukum desa. Bukti-bukti Ada pembelian ada di tangan kita. Ada semua komplit kita. Saya juga pernah panggil Polda kok jadi saksi. Brosur pun masih ada kita. Saya di Polda sudah pernah dipanggil jadi saksi “, ungkapnya.

Libertius Boymau (berbaju putih), selaku Kuasa Hukum warga

Sebaliknya, Libertius Boymau, kuasa hukum warga, menilai tindakan ini telah mengabaikan hak konstitusional masyarakat. ” Masalahnya warga ini enggak ingin bersengketa, mau melunasi ke siapapun yang penting ada SHM-nya. Biar mereka lunas, mereka juga punya legalitas. Kami 10 tahunan lebih ada yang sampai lebih 15 tahun. Itu pun kalau kita membayar developer-nya benar. Dia enggak punya bukti sama sekali tapi bisa menang di PT. Ingat itu baik-baik. Makanya mafia ini kita jangan tunduk. Mari kita ungkap kebenaran. Iya. Iya. dibodohin kalah sama mafia “, ujarnya.

Ketegangan pun memuncak sekitar jam 11 siang, tampak warga meluapkan kekecewaan mereka dengan membakar ban dan beberapa perabotan di depan gerbang perumahan sebagai simbol protes atas keputusan yang mereka nilai tidak adil.

READ  Polres Fakfak Menggelar kegiatan Bertajuk Bakti Sosial Gelar 90.

Puncaknya, proses eksekusi akhirnya dihentikan secara sementara pada jam 12 siang setelah terjadi perdebatan sengit di lokasi, termasuk argumen dari perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penghentian ini diputuskan oleh petugas di lapangan untuk menghindari terjadinya benturan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

 

( AP/ RP )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *