Kades Saikhu Merasa Dirugikan Berita Bohong Dari Warganya Fahrur Rozi

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Terkait berita dugaan penipuan dalam pelaksanaan PTSL yang dilakukan Kades Oro Oro Bulu kecamatan Rembang yang dilaporkan salah satu warganya ke polres Pasuruan , terlapor Kades Saikhu merasa tidak nyaman.

Didampingi penasehat hukumnya ,Saikhu ingin meluruskan bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan, apa yang dilaporkan salah satu warganya , “Tidak benar apa yang dilaporkan oleh Fahrur Rozi,” katanya, Jumat (31/5/2024).

Sebenarnya saya heran juga saat membaca berita di media online bahwa dirinya dilaporkan oleh warganya. Menurutnya, hubungannya dengan Fahrur Rozi dan keluarganya juga baik – baik saja, tidak ada masalah. Bahkan jarak rumahnya dengan pelapor hanya berjarak 100 meter saja. Kenapa kalau merasa ada masalah tidak mendatangi rumahnya saja, Khok langsung melaporkan ke polres Pasuruan.

Bahkan, sejak pertama kali meminta tolong pengurusan surat tanah, Fahrur Rozi tidak pernah menanyakan perkembangan pengurusan surat. Sampai saya mendatangi ke rumahnya untuk Tabayyun tapi tidak ketemu, hanya bertemu ibunya yang ternyata tidak tahu apa apa.. tambah Saikhu

Awal permasalahan ini adalah ketika Fahrur datang ke rumah saya , mengatakan mendapatkan amanah dari Didik Santoso, warga Tulungagung yang memiliki 30 bidang tanah di sini. Dan dia datang untuk meminta bantuan dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Saya sampaikan kalau tahap 1 itu sudah selesai, dan dia memaksa untuk dibantu. Akhirnya saya sampaikan nanti menunggu tahap 2 saja, tapi tetap memaksa dan menitipkan uang Rp 18 juta,” lanjutnya.

Bahkan dia mengaku sempat menolak pemberian uang itu, dan menyarankan untuk langsung diserahkan ke panitia PTSL. Hanya saja, Fahrur tetap memaksa dan menitipkan uang itu kepadanya.

“Saya sempat menolak, kok tiba – tiba saya diisukan meminta. Ini kan tidak wajar. Maka, besoknya saya titipkan uang ke panitia Rp 18 juta, karena disepakati per bidangnya dikenakan Rp 500.000,” imbuhnya.

See also  Terkait Dengan Tidak Puasnya Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masa Pengunjuk Rasa Geruduk Kejaksaan Negeri Bangkalan

Lantas sisanya kemana, Sebelum nya, Fahrur Rozi merasa kadesnya mempermainkannya. Dia mengaku sudah menyetorkan uang Rp 53,6 juta ke kadesnya untuk pengurusan tanah milik kolegannya yakni Didik Santoso, warga Tulungagung seluas 30 persil tanah.

“Saya merasa dipermainkan oleh pak kades. Saya sudah setor uang Rp 53,6 juta dari Rp 108 juta yang dimintanya. Uang itu untuk membantu menerbitkan sertifikat untuk tanah 30 persil itu,” kata Fahrur beberapa waktu lalu.

Saikhu mengatakan bahwa uang yang diterima 18 juta itu masih utuh di panitia PTSL. Jadi, ia tidak menggunakan uang itu. Makanya, ia membantah dan menyebut cerita Fahrur Rozi itu hoax alias tidak benar sama sekali.

Yayan Riyanto, penesehat hukum Kades Orobulu mengakui, dalam konteks ini, kliennya dirugikan. Nama baik kliennya tercoreng akibat pengakuan bohong yang disampaikan oleh salah satu warganya ini.

Dia mengaku siap mendampingi kliennya jika kliennya akan menempuh kasus hukum dengan melaporkan Fahrur Rozi. Menurutnya, semua keputusan ada di kliennya. Yang jelas, tuduhan kepada kliennya ini tidak benar dan tidak berdasar. Kita jalani saja proses yang sedang berjalan.

“Berani menuduh harus berani menunjukkan buktinya. Mana buktinya kliennya meminta uang untuk pengurusan sertifikat dalam program PTSL. Jadi, saya minta Fahrur Rozi meminta maaf dan mencabut pernyatan bohongnya,” paparnya…izz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *