Heboh inisial PAM DiTahan Kejati KalbarTerkait Tipikor Rp 30 Miliar,Pengdaan Tanah pada Bank Kalbar

Harianmerdekapost.com, PONTIANAK,KALBAR- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan (PAM) setelah ditetapkan sebagai Tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mark Up pengadaan tanah Bank Kalbar pada tahun 2015.

Konferensi Pers Penetapan tersangka terhadap PAM tersebut digelar di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Yuriza Antoni, Kasi Penkum Kejati Kalbar I. Wayan Gedin Arianta. Senin 28 Oktober 2024.

Selain PAM, tiga orang yang sudah ditetapkan sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni SHMY selaku Direktur Utama tahun 2015, SI selaku Direktur Umum tahun 2015, dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah Bank Kalbar.

Sedangkan Tersangka PAM dalam kasus ini berperan selaku mediator yang menerima kuasa dari Penjual dalam proses jual beli Pengadaan Tanah Bank Kalbar pada tahun 2015.

“Berdasarkan keterangan para Saksi, Alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini, kami telah menetapkan Sdr. PAM berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: R-05/O.1/Fd.1/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2024 (selaku PIHAK KE TIGA yang menerima kuasa dari Penjual),” ucap Aspidsus Kejati Kalbar.

Aspidsus Kejati Kalbar, Siju menyebutkan pihaknya saat ini terus mendalami dan melakukan pengembangan proses hukum lebih lanjut,Dari hasil pengembangan tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Menurut Siju, pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).

Dari catatan transaksi, pembayaran di lakukan dalam dua tahap:pada 27 Oktober 2015 sebesar Rp 18,955 miliar dan pelunasan Rp 70,503 miliar pada 11 November 2015.

See also  Tertahan Permasalahan Hukum, Kegiatan SPOEL 2024 Kembali di Gagas

Namun, proses pembelian tanah tersebut di lakukan melalui pihak ketiga, yaitu (PAM) dan (RS), yang di duga membuka ruang bagi praktik mark-up.

,”ada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut, yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan/Audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Sebagaimana pertanggungjawaban nya, para Tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.“Tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan,”tegas Aspidsus Kejati Kalbar.

Ditempat terpisah Anggota pengawas DPW LSM,Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat Kalbar (FAAM),Syarif Husin Alqadrie,saat dihubungi Awak media Angkat bicara,terkait kasus korupsi pengadaan tanah yang saat ini sedang ditangani oleh kejaksaan tinggi kalbar,dan sudah ditetapkannya para tersangka,itu jelas sudah menunjukan progres dan kinerja yang bagus bagi kejaksaan tinggi,tetapi didalam kasus ini harus didalami lagi,tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan mantan orang nomor satu(1) Kalbar pada tahun 2015 itu ujarnya.

Syarif Husin Alqadrie mengatakan,bahwa peranserta dari para tersangka itu jelas diduga sudah ada arahan,petunjuk dan atensi dari orang nomor satu (1) kalbar saat itu ditahun 2015,makanya uang sebesar itu bisa dicairkan,tanpa kendala ujarnya.

Dia meminta pihak kejaksaan tinggi untuk memanggil Mantan Orang nomor satu ( 1) Kalbar,ditelusuri peranserta dan kapasitas dari orang nomor satu (1) kalbar pada saat itu,hal ini tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan orang nomor satu (1),Kalbar pada saat itu di tahun 2015,katanya.

See also  BPOM Manokwari Sosialisasikan Keamanan Pangan Melalui Pembina Upacara Bendera

Penulis:Edi A

Editor : suharmanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *