Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Berdasarkan surat edaran dari pihak kecamatan Gempol perihal jadwal pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa Tentang APBdes tahun anggaran 2024 yang ditanda tangani oleh Camat Gempol H Komari.SH,MM bahwa untuk hari kamis tanggal (28-12-2023) 4 desa yang menyelenggarakan Musdes Penetapan Peraturan Desa Tentang APBdes tahun anggaran 2024 adalah desa Karang Rejo jam 09.00 wib, Kejapanan jam 12.30 wib, Winong jam 15.30 wib dan Carat jam 19.30 wib jadi per hari kamis tanggal (28-12-2023) sudah 8 desa yang menyelenggarakan giat sebagaimana dimaksud tersebut diatas.
Sedang untuk 4 desa yang turut serta menyelenggarakan pilkades serentak pada tanggal ( 10-10-2023) seperti desa Karang Rejo , Carat, Jeruk Purut dan Winong disamping melaksanakan Musdes Penetapan Peraturan Desa Tentang APBdes sekaligus kepala desa yang ada di 4 desa tersebut juga menyampaikan laporan pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBdes tahun anggaran 2023 (LKPJ , LPPD dan IPPD).
Menurut hasil pantauan dan monitor tim media harian merdeka post hari rabu dan kamis tanggal ( 27- 28 Desember 2023) yang mengikuti proses pelaksanaan Musdes penetapan perdes tentang APBdes tahun anggaran 2024) yang telah dilaksanakan oleh 8 desa terselenggara dengan lancar dan kondusif serta sesuai dengan regulasi yang ada.
Dan baik terkait perihal Musdes Penetapan perdes tentang APBdes tahun anggaran 2024 begitu pula dengan laporan pertanggung jawaban kepala desa yang di 4 desa yakni Karang Rejo, Carat, Jeruk Purut dan Winong telah diterima dan disetujui oleh BPD yang ada di desa masing-masing.
Pada saat pelaksanaan Musdes penetapan perdes tentang APBdes tahun anggaran 2024 di desa Winong (28-12-2023) jam 15.10 wib , Tim media harian merdeka post menemui Kasi PMD kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan Bapak Tarimin SE,MM untuk meminta tanggapan, beliau menjelaskan bahwa kami selaku kasi PMD kecamatan Gempol beserta rekan staf lainnya ingin membantu dan memberikan pelayanan yang optimal kepada 15 pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol demi kelancaran dalam menjalankan pelbagai program pemerintah desa dan meningkatkan kinerja aparatur desa untuk sisi tertib administrasi.
Yang terakhir sebagai harapan bahwa khusus untuk Musdes Penetapan perdes tentang APBdes tahun anggaran 2025 hendaknya bulan September 2024 sudah harus dilaksanakan. Tuturnya!! Bersambung. (Budhi H).