DPPKAD Sumenep Minta Pemdes Optimalkan Penyampaian SPPT dan Pemungutan PBB P2 Pada Masyarakat

Berita, Daerah604 Views

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Perbub Nomor 55 Tahun 2023 yang mengatur tentang tatacara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD).

Penerbitan Perbub Nomor 55 Tahun 2023 itu dilkukan sebagai upaya dalam memaksimalkan pemungutan pajak daerah utamanya PBB P2.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, R. Titik Suryati melalui, Kepala bidang pengelolaan pendapatan daerah, AKH. Sugiharto mengatakan, DBH PDRD merupakan amanat dalam Permendagri 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10% dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.

Diharapkan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya PBB P2.

“Dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 dan pemungutannya, BPPKAD Sumenep bekerjasama dengan seluruh Aparat Desa diseluruh wilayah Kabupaten Sumenep,” kata Sugiharto, Senin 04 Desember 2023.

Dikatakan oleh Sugiharto, penggunaan DBH PDRD diperioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Desa setempat, dan manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

“Untuk alokasi yang diterima setiap desa memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada Tahun 2022 untuk Desa bersangkutan. Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100% dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran Piutang PBB maka nilai penerimaaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik,” terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan kepada semua pihak khususnya Kepala Desa beserta aparat desa atau petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2 sehingga penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB Tahun 2023.

See also  Bulan Desember Identik Dengan Masa Libur Sekolah.

“Kami harapkan seluruh Desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan Dana Bagi Hasil dimaksud, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya PBB P2. Apalagi pembayaran sudah bisa dilakukan melalui teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT.Pos, Gerai Alfamart & Indomart atau pembayaran via online melalui Mobile Banking Bank Jatim, Toko pedia, OVO, PosPay,” terangnya. (*/Nri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *