Polres Fakfak Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

Harianmerdekapost.com.,Fakfak Papua Barat – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B /137/XII/2023/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 1 Desember 2023.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Pres Release dan konference pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak pada hari Senin(4/12/2023) sekitar pukul 16.00 wit.

Kegiatan Pres Release ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi,S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H,Kasi Propam Ipda Ali Tuankota,SH, Kanit PPA Bripka La Imran,dengan menghadirkan Tersangka dan Barang bukti yang disita.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE., MH,melalui Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi,S.IK Menyampaikan “Hari ini kita mengelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana menonjol yakni Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang baru-baru ini terjadi.

Satu orang yang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka yakni seorang laki-laki berinisial “IK” umur 33 tahun pekerjaan swasta dengan alamat Jl.Imam Bonjol Fakfak” Ujarnya.

Kemudian dari pengakuan Tersangka, Waka Polres Fakfak menceritakan kronologis kejadian awal mulanya Tersangka (IK) melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur korban yang berinisial “NHS” sejak pertama kali dilakukan sekitar bulan Oktober 2023.

Persetubuhan yang ke dua terjadi sekitar bulan November 2023, bertempat di rumah tersangka tepatnya di dalam kamarnya, Sebelum menyetubuhi, tersangka meminta anak korban untuk memijatnya dengan mengatakan “ko urut-urut sa dulu” dengan hal tersebut korban “NHS” mengikuti permintaan dari tersangka, saat memijat tersangka langsung memeluk korban dan menyetubuhi korban.

Persebutubuhan yang terakhir kalinya di lakukan pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 Wit, yang bertempat di dalam tempat kerja tersangka yang beralamat di Jln. Imam Bonjol Fakfak, Saat melakukan hal tersebut terdengar suara dari depan jalan telah terdapat beberapa orang orang hingga membuat tersangka bergegas merapikan pakaiannya.

See also  Pembangunan Drainase di Desa Karanganyar Dimulai dengan Kerja Bakti TNI dan Warga

Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka yakni dengan bujuk rayuan jika menuruti semua kemauannya maka Tersangka akan membantu korban untuk belajar mengendarai sepeda motor serta Tersangka akan menuruti semua kemauan atau keinginan korban, dari keterangan penyidik dikatakan motif dari tindak kejahatan ini merupakan murni bahwa Tersangka ingin memenuhi nafsu birahinya.

Akibat dari perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan ancaman Hukuman paling lama 15 ( lima belas ) Tahun Penjara.

Terkait Kasus ini, Penyidik telah menyita barang bukti berupa 3 ( tiga) diantaranya, Pakaian yang digunakan korban saat kejadian, Rekaman vidio kejahatan yang dilakukan oleh Tersangka dan Surat-surat berupa Akta kelahiran Korban serta Kartu Keluarga milik Tersangka dan Korban.

(Humas Polres Fakfak/Amatus Rahakbauw/Kelanit).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *