Kejaksaan Negeri Bangil Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Kekuatan Hukum Tetap

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, memimpin pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini juga dihadiri dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) setempat, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(21-11-2024).

Pemusnahan barang bukti ini mencakup 186 perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 92 perkara di antaranya terkait dengan narkotika, 41 perkara pidana umum lainnya, 34 unit harta benda, 3 perkara cukai, serta 16 perkara pidana ringan. Jumlah perkara sebanyak itu ditangani dari mulai triwulan ke 2 bulan mei 2024 sampai sekarang.

Saat pemusnahan barang bukti berlangsung nampak pula Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si, juga turut disaksikan oleh perwakilan Forkopimda dan instansi terkait, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan Kabupaten Pasuruan yang lebih aman dan bebas dari berbagai bentuk kejahatan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, dan barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari,
Sabu. 438,77 gram
Pil daftar G dari berbagai jenis. 31.639 butir
Ganja. 30,56 gram
Serbuk peledak. 44 gram
Alat timbang elektrik. 34 buah
Handphone. 51 biji
Rokok ilegal 619,400 batang
pita cukai. 519 lembar
Minuman miras. 306 botol

Dan cara pemusnahan nya dengan beberapa cara, seperti sabu dan pil di blender terus dibuang, rokok ilegal,pita cukai dibakar, miras , handphone, timbang an dihancurkan.

Kepala kejaksaan negeri Teguh Ananto dalam sambutannya menekankan bahwa

“Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan menjadi prioritas utama, mengingat tingginya angka kasus narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri”. Dan

See also  MINILOK Tribulanan Kecamatan Gempol

“Kami terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah ini. Selain penegakan hukum, kami juga berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih waspada dan menjauhi narkoba,” kata Teguh Ananto.

Seiring dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga melaksanakan berbagai program penyuluhan hukum. Salah satunya adalah kegiatan penyuluhan kepada anak sekolah,

” Saat ini kita sudah mendatangi beberapa sekolahan memberikan edukasi mengenai bahayanya narkoba, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran diri sejak dini tentang bahaya dan dampak narkoba. Disamping menganggu kesehatan juga ada ancaman pidana yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika. Alhamdulillah mendapatkan respon positif dari sekolah-sekolah di Kabupaten Pasuruan” tambah Teguh Ananto

Dalam kesempatan yang sama, Teguh Ananto juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan. “Mari kita jaga bersama-sama Kabupaten Pasuruan dari ancaman narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan ragu untuk melapor,” ajaknya…izz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *