Dituntut Jaksa Penuntut Umum 2 Tahun, Penasihat Hukum Akhmad Khasani Melakukan Pledoi

Berita, Daerah, Hukum379 Views

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Kasus dugaan pemotongan insentif pegawai yang terjadi di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan hampir memasuki babak akhir.

WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba
WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95
WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8
WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092
WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95 WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8 WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092

Mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani (AK) dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutan ini, JPU melihat terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

“Sesuai dengan fakta yang sudah tersaji di setiap persidangan , mulai keterangan saksi, ahil hingga terdakwa, mengerecut kesimpulan bahwa tersangka melanggar pasal 11 terdakwa selaku penerima suap , penerima hadiah, janji berupa uang potongan insentif,” kata salah satu JPU, Reza Edi Putra dalam persidangan di PN Tipikor, Selasa (6/8/2024).

Reza mengatakan, satu hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah terdakwa tidak memiliki pemikiran yang sama dengan pemerintah, atau tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi.

See also  Bangun Komsos, Babinsa Tukum Berikan Pendampingan Melalui Penyemprotan Lahan Padi Warga Binaan

Yang meringankan, kata Reza, terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak berkelit dan termasuk kooperatif dalam persidangan. Yang bersangkutan juga tulang punggung keluarga.

“Itikad baik terdakwa dengan mengembalikan uang Rp 344 juta ke negara itu juga menjadi pertimbangan kami dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa,” sambung Reza

Di tempat terpisah, Wiwik Tri Haryati, advokat Akhmad Khasani langsung menyatakan akan mengajukan pledoi. “Pledoi yang mulia,” kata Wiwik saat ditanya hakim usai JPU membacakan tuntutan. (izz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *